Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis Enam Tahun

Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis Enam Tahun - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis Enam Tahun, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis Enam Tahun
link : Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis Enam Tahun

Baca juga


Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis Enam Tahun

Ambon, Malukupost.com - Andre Mainake alias Andri (38) terdakwa yang mencabuli serta memperkosa seorang bocah berusia 14 tahun pada 9 Agustus 2014 lalu dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 290 ayat (2) KUHP tentang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang berusia 15 tahun atau mengetahui seseorang belum waktunya untuk dikawin," kata ketua majelis hakim PN setempat S Pujiono, di Ambon, Jumat (11/8).
Ambon, Malukupost.com - Andre Mainake alias Andri (38) terdakwa yang mencabuli serta memperkosa seorang bocah berusia 14 tahun pada 9 Agustus 2014 lalu dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 290 ayat (2) KUHP tentang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang berusia 15 tahun atau mengetahui seseorang belum waktunya untuk dikawin," kata ketua majelis hakim PN setempat S Pujiono, di Ambon, Jumat (11/8).

Perbuatan terdakwa juga telah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena mencabuli dan memperkosa anak masih di bawah umur secara berlanjut, sehingga meninggalkan trauma bagi korban dan keluarganya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Syahrul Anwar sebelumnya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan divonis delapan tahun penjara.

Perbuatan terdakwa dilakukan di Dusun Nahel, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ketika korban saat itu baru berumur 14 tahun dan pihak keluarga melaporkannya ke polisi setelah mengetahui peristiwa itu dari pesan singkat yang diterima korban.

Terdakwa pada tanggal 9 Agustus 2014 lalu sekitar pukul 03.00 WIT mendatangi rumah korban yang sedang tidur sendirian dan membuka jendela kamar serta masuk ke dalam sehingga korban terbangun.

Korban sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya terdakwa memperkosanya, lalu keluar melalui jendela kamar. Namun duduk di luar kamar sambil mengisap rokok.

Selang beberapa waktu kemudian terdakwa kembali masuk kamar korban melalui jendela dan mengulangi perbuatannya terhadap korban, dan mengancam agar kejadian ini tidak diberitahukan kepada ibu kandung korban.

Perbuatan terdakwa terhadap korban dibuktikan dengan hasil visum et repertum rumah sakit tertanggal 22 Februari 2017. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis Enam Tahun

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis Enam Tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pemerkosa Anak Bawah Umur Divonis Enam Tahun link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/pemerkosa-anak-bawah-umur-divonis-enam.html

Subscribe to receive free email updates: