KPU Maluku Proses Pencairan Anggaran Pilkada 2018

KPU Maluku Proses Pencairan Anggaran Pilkada 2018 - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: KPU Maluku Proses Pencairan Anggaran Pilkada 2018, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : KPU Maluku Proses Pencairan Anggaran Pilkada 2018
link : KPU Maluku Proses Pencairan Anggaran Pilkada 2018

Baca juga


KPU Maluku Proses Pencairan Anggaran Pilkada 2018

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan sedang memproses pencairan anggaran penyelenggaraan Pilkada setempat pada 27 Juni 2018 sebesar Rp200 miliar. "Khan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani di Ambon pada 3 Agustus 2017 sehingga pencairannya dalam waktu dekat," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Rabu (16/8). NPHD ditandatangani KPU bersama Pemprov Maluku setelah dirasionalisasi pengusulan awal Rp388 miliar.
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan sedang memproses pencairan anggaran penyelenggaraan Pilkada setempat pada 27 Juni 2018 sebesar Rp200 miliar.

"Khan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani di Ambon pada 3 Agustus 2017 sehingga pencairannya dalam waktu dekat," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Rabu (16/8).

NPHD ditandatangani KPU bersama Pemprov Maluku setelah dirasionalisasi pengusulan awal Rp388 miliar.

Pemprov Maluku, tidak bisa mengalokasikan di APBD tahun anggaran 2017, maka KPU mengusulkan kembali sebesar Rp252 miliar dan setelah dirasionalisasi akhirnya menjadi Rp199,99 miliar sehingga dibulatkan Rp200 miliar.

"Anggaran Rp200 miliar itu pun dibagi dalam dua tahap yakni melalui APBD tahun anggaran 2017 maupun 2018," ujar Musa.

Dia mengemukakan, anggaran diharapkan segera dicairkan karena tahapan penyelenggaraan dijadwalkan dilaksanakan pada September 2017, setelah penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada 31 Juli 2017.

Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan 12 Oktober 2017.

Pengolahan DP4 dilakukan pada 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.

Penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 1 Januari 2018.

Masa kampanye pada 15 Februari 2018 serta masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.

"Jadi anggaran tersebut dibutuhkan agar seluruh proses pentahapan bisa berjalan sesuai waktu dan target yang telah ditentukan," tandas Musa.

Sedangkan, Gubernur Maluku Said Assagaff mengemukakan, pencairan terhadap anggaran Pilkada dilakukan secara bertahap.

"Tidak dicairkan secara langsung dan semua sehingga bertahap. Jadi dua tahap pencairan," ujarnya.

Pencairan awal dilakukan sesuai dengan kebutuhan utama dari KPU Maluku.

"Pilkada masih 2018. Anggaran kita cairkan sesuai dengan kebutuhan KPU dan tidak seluruhnya," tegas Gubernur. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

KPU Maluku Proses Pencairan Anggaran Pilkada 2018

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang KPU Maluku Proses Pencairan Anggaran Pilkada 2018 dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: KPU Maluku Proses Pencairan Anggaran Pilkada 2018 link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/kpu-maluku-proses-pencairan-anggaran.html

Subscribe to receive free email updates: