Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi Terminal Transit Passo

Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi Terminal Transit Passo - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi Terminal Transit Passo, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi Terminal Transit Passo
link : Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi Terminal Transit Passo

Baca juga


Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi Terminal Transit Passo

Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan skandal korupsi anggaran pembangunan terminal transit tipe B di Kelurahan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tahun anggaran 2008/2009. "Penetapan tersangka dilakukan setelah kejati melakukan gelar perkara pada tanggal 28 Agustus 2017 dan menemukan adanya alat bukti yang cukup guna dilakukan penetapan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (29/8).
Ambon, Malukupost.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan skandal korupsi anggaran pembangunan terminal transit tipe B di Kelurahan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tahun anggaran 2008/2009.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah kejati melakukan gelar perkara pada tanggal 28 Agustus 2017 dan menemukan adanya alat bukti yang cukup guna dilakukan penetapan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (29/8).

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AU alias Angga, AGL alias Amir dan JLM alias John.

Sammy mengatakan, tersangka AU merupakan mantan PPTK pada Dinas Perhubungan Kota Ambon sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B-1235/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.

Kemudian AGL yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1236/S.1/Fd.1/08/2017, sedangkan JLM ditetapkan berdasarkan surat nomor B-1237/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan terminal transit tipe B Desa Passo tahun anggaran 2008 dan 2009," jelas Sammy.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen atau surat, pemeriksaan ahli, dan terakhir dilakukan Ekspose atau gelar perkara pada tanggal 28 Agustus.

Proyek pembangunan terminal transit Passo dikerjakan dari tahun anggaran 2007 hingga 2015 dan penggunaan anggarannya mencapai lebih dari Rp55 miliar, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini adalah tiga orang. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi Terminal Transit Passo

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi Terminal Transit Passo dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi Terminal Transit Passo link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/kejati-maluku-tetapkan-tersangka.html

Subscribe to receive free email updates: