Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD

Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD
link : Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD

Baca juga


Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD

Ambon, Malukupost.com - Kantor cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa dugaan penggelapan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2009 dan 2010, Hermanus Lekipera, ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. "Kami sudah melimpahkan BAP dan tinggal menunggu pembentukan majelis hakim Tipikor pada kantor PN Ambon yang paling terlambat tujuh hari sudah mulai dilakukan proses persidangan," kata Kacabjari Tual di Wonreli-Kisar, Hendrik Sileti di Ambon, Jumat (25/8).
Ambon, Malukupost.com - Kantor cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa dugaan penggelapan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2009 dan 2010, Hermanus Lekipera, ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Kami sudah melimpahkan BAP dan tinggal menunggu pembentukan majelis hakim Tipikor pada kantor PN Ambon yang paling terlambat tujuh hari sudah mulai dilakukan proses persidangan," kata Kacabjari Tual di Wonreli-Kisar, Hendrik Sileti di Ambon, Jumat (25/8).

Menurut dia, meski telah dilakukan penyerahan BAP ke PN Ambon, tetapi tersangka masih berstatus tahanan kota karena dinilai kooperatif.

Hermanus Silety yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD ini pernah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab MBD dan dipercayakan mengelola dana BOS antara tahun 2009 hingga tahun 2010.

Penetapan statusnya sebagai tersangka dilakukan kejaksaan sejak 24 Mei 2017 setelah dilakukan gelar perkara.

Penetapan Hermanus sebagai tersangka oleh jaksa juga didasarkan pada pemeriksaan 122 saksi serta adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Total kerugian keuangan negara yang menjadi temuan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp408,3 juta dan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka belum pernah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada jaksa.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang penggelapan," tandas Hendrik. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Jaksa Limpahkan BAP Tersangka Penggelapan Dana BOS Kabupaten MBD link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/jaksa-limpahkan-bap-tersangka.html

Subscribe to receive free email updates: