Judul : Ini tiga (3) tuntutan Gebrak Bumi yang di Pimpinan Dadeng Nazarudin dalam Aksi Senin 28 Agustus 2017
link : Ini tiga (3) tuntutan Gebrak Bumi yang di Pimpinan Dadeng Nazarudin dalam Aksi Senin 28 Agustus 2017
Ini tiga (3) tuntutan Gebrak Bumi yang di Pimpinan Dadeng Nazarudin dalam Aksi Senin 28 Agustus 2017
INFO GSBI-Sukabumi. Massa yang tergabung dalam Gebrak Bumi yaitu Aliansi gabungan dari Serikat Pekerja, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), SPN, DPC F HUKATAN KSBSI, PC SPDAG, LSM GASAK, Oganisasi Mahasiswa HMI dan GMNI pada hari ini Senin 28 Agustus 2017 melakukan aksi dengan mendatangi RSUD Syamsudin Kota Sukabumi dan kantor DPRD Kota Sukabumi.
Sekitar 400 massa Gebrak Bumi yang di pimpinan oleh Dadeng Nazarudi selaku Ketua DPC GSBI Sukabumi datangi DPRD Kota Sukabumi dan RSUD Syamsudin memprotes burukya pelayanan pihak RSUD Syamsudin SH, yang terkesan ada diskriminasi, mulai proses pendaftaran, penempatan ruang inap dan pemberian obat terhadap pasien. Ini wujud dari aksi kami, karena tindakan praktek diskriminasi dan komersialisasi terhadap peserta BPJS Kesehatan.
Dan ini tiga (3) tuntutan Gebrak Bumi yang di Pimpinan Dadeng Nazarudin dalam Aksi Senin 28 Agustus 2017
- Meminta pihak DPRD Kota Sukabumi untuk Menindak tegas Management RS. R Syamsudin, SH Kota Sukabumi yang telah melakukan peraktek penyalahgunaan wewenang dan/atau jabatan sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat peserta BPJS Kesehatan;
- Meminta pihak DPRD Kota Sukabumi untuk Membentuk sistem pengawasan yang baik terhadap pelayanan serta sistem administrasi keuangan Rumah Sakit dan melakukan Audit/Investigasi atas semua Claim biaya pengobatan dan biaya instalasi rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan (JKN) yang telah dibayarkan kepada pihak RS. R Syamsudin, SH Kota Sukabumi sekurang-kurangnya periode 2 (dua) tahun terakhir. Serta Membuka posko pengaduan (Crisis Center), karena sangat dimungkinkan bahwa dugaan praktek curang, pembukuan palsu (Double Book) sudah dilakukan sejak lama secara masif, sistemik dan tersetruktur
- Meminta pihak DPRD Kota Sukabumi Mendukung secara penuh upaya hukum korban/pasien peserta BPJS Kesehatan (JKN-umum) atas nama pasien Sdri. Empur Purnamasasri yang telah memproses secara hukum perkara dengan RS. R syamsudin, SH Kota Sukabumi, yang telah melaporkan kepada pihak kepada pihak Polresta Sukabumi nomor : LP/B/272/VIII/2017JBR/RES SMI KOTA, pada tanggal 03 Agustus 2017.
Sobat baru saja selesai membaca :
Ini tiga (3) tuntutan Gebrak Bumi yang di Pimpinan Dadeng Nazarudin dalam Aksi Senin 28 Agustus 2017
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ini tiga (3) tuntutan Gebrak Bumi yang di Pimpinan Dadeng Nazarudin dalam Aksi Senin 28 Agustus 2017 dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Ini tiga (3) tuntutan Gebrak Bumi yang di Pimpinan Dadeng Nazarudin dalam Aksi Senin 28 Agustus 2017 link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/ini-tiga-3-tuntutan-gebrak-bumi-yang-di.html