Ini Besaran Nilai Upah Sektor Padat Karya Industrii Garmen Kabupaten Purwakarta, Bogor, Kota Bekasi dan Depok

Ini Besaran Nilai Upah Sektor Padat Karya Industrii Garmen Kabupaten Purwakarta, Bogor, Kota Bekasi dan Depok - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Ini Besaran Nilai Upah Sektor Padat Karya Industrii Garmen Kabupaten Purwakarta, Bogor, Kota Bekasi dan Depok, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Buruh, Artikel Industri, Artikel Kabar, Artikel Techno, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Ini Besaran Nilai Upah Sektor Padat Karya Industrii Garmen Kabupaten Purwakarta, Bogor, Kota Bekasi dan Depok
link : Ini Besaran Nilai Upah Sektor Padat Karya Industrii Garmen Kabupaten Purwakarta, Bogor, Kota Bekasi dan Depok

Baca juga


Ini Besaran Nilai Upah Sektor Padat Karya Industrii Garmen Kabupaten Purwakarta, Bogor, Kota Bekasi dan Depok


INFO GSBI-Jakarta. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi sudah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur terkait upah sektor padat karya tertentu khusus industri garmen untuk empat daerah, yaitu Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Purwakarta.

Berikut ini adalah besaran nilai upah minimum sektor padat karya jenis industri garmen di ke empat daerah tersebut.

Kota Bekasi dari UMK Rp3,601 juta menjadi Rp3,100 juta.
Kabupaten Purwakarta dari UMK Rp3,169 juta menjadi Rp2,564 juta
Kota Depok dari UMK Rp3,297 juta menjadi Rp2,930 juta.
Kabupaten Bogor dari UMK Rp3,204 juta menjadi Rp2,810 juta.

Menanggapi diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat atas Upah Padat Karya industri Garmen di empat Kota/Kabupaten tersebut, Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman menyatakan,  Ini merupakan penghinaan terhadap buruh garmen dan nyata ini adalah politik upah murah dan perampasan upah rezim Jokowi. Kebijakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada alasan yang dapat diterima terkait dengan penetapan upah khusus garment yang jauh di bawah nilai UMP dan UMK yang berlaku, ini sesat pikir. Pemerintah harus tegas terhadap penegakan supermasi hukum bukan melemahkan pekerja/buruh dan membuat aturan yang menabrak undang-undang yang berlaku.

GSBI jelas menolak keras kebijakan ini, GSBI akan melakukan perlawanan atas kebijakan ini. Tegas Rudi. (red2017)#


Sobat baru saja selesai membaca :

Ini Besaran Nilai Upah Sektor Padat Karya Industrii Garmen Kabupaten Purwakarta, Bogor, Kota Bekasi dan Depok

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ini Besaran Nilai Upah Sektor Padat Karya Industrii Garmen Kabupaten Purwakarta, Bogor, Kota Bekasi dan Depok dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Ini Besaran Nilai Upah Sektor Padat Karya Industrii Garmen Kabupaten Purwakarta, Bogor, Kota Bekasi dan Depok link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/ini-besaran-nilai-upah-sektor-padat.html

Subscribe to receive free email updates: