Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu

Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu
link : Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu

Baca juga


Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Haris Jamal, terdakwa penjual narkoba jenis sabu selama lima tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Philip Pangalila didampingi Felix Rony Wuisan dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (16/8).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Haris Jamal, terdakwa penjual narkoba jenis sabu selama lima tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Philip Pangalila didampingi Felix Rony Wuisan dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (16/8).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas peredaran serta penggunaan narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Sity Aryani yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Haris Jamal sebelumnya berprofesi sebagai buruh lepas di pelabuhan Ambon diringkus setelah sebelumnya aparat kepolisian dari BNN Provinsi Maluku menahan tersangka lain atas nama Jhon Lewaru bersama isterinya.

Kedua pelaku ini mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa Haris sehingga polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memasang strategi menggunakan Jon sebagai umpan untuk meringkus Haris Jamal.

Akhir Haris Jamal yang selama ini menetap di kompleks jalan Silale Kota Ambon itu diamankan aparat BNN pada tanggal 27 Maret 2017 lalu ketika hendak melakukan transaksi satu paket sabu di Warung Pangkep Coto Makassar.

Terdakwa juga mengaku dalam persidangan kalau selama ini telah enam kali melakukan penjualan sabu kepada orang lain.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendrik Lusikoy, Abdullah Rumagap, dan Djidon Batmomolin menyatakan pikir-pikir. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Haris Jamal Divonis Lima Tahun Karena Jual Sabu link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/haris-jamal-divonis-lima-tahun-karena.html

Subscribe to receive free email updates: