Judul : Empat Anggota Polres MTB Terdakwa Kasus Tunjangan Perbatasan Minta Keringanan Hukuman
link : Empat Anggota Polres MTB Terdakwa Kasus Tunjangan Perbatasan Minta Keringanan Hukuman
Empat Anggota Polres MTB Terdakwa Kasus Tunjangan Perbatasan Minta Keringanan Hukuman
Ambon, Malukupost.com - Empat anggota Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) yang terlibat kasus dugaan korupsi dana tunjangan perbatasan dan pulau-pulau terluar tahun 2016 senilai Rp752 juta meminta keringanan hukuman dari majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.Permintaan keringanan hukuman tersebut disampaikan para terdakwa dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor PN setempat, Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi serta Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (4/8) lalu.
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Seksi Keuangan Polres MTB, Aiptu Yakob Keliduan dan tiga stafnya antara lain Andi Dwipradana, Andi Dwipradana, dan Andi Dwipradana.
Mereka mengakui telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana tunjangan perbatasan dan pulau-pulau terluar bagi para anggota Polri yang bertugas di wilayah itu tanpa diketahui pimpinannya.
Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum para terdakwa juga menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Saumlaki, Deny Syaputra yang meminta para terdakwa dijatuhi hukuman penjara bervariasi.
Pada persidangan pekan lalu, JPU menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Yakob Keliduan bersalah dan dihukum 3,5 serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain dituntut 3,5 tahun penjara, Yakob Keliduan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp471,3 juta subsider satu tahun kurungan dan yang bersangkutan baru mengembalikan kerugian keuangan negara Rp100 juta di persidangan jadi masih tersisa Rp271,3 juta.
Yakob dituntut hukuman penjara yang lebih besar karena fakta persidangan membuktikan dirinya sebagai orang yang menyuruh atau memerintahkan tiga anak buahnya, dan mencairkan sendiri dana tunjangan perbatasan di bank.
Untuk terdakwa Andi Dwipradana dituntut 1,5 bulan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp20 juta subsider satu tahun kurungan, namun James telah mengembalikan kerugian keuangan negara pada saat penyidikan.
Kemudian terdakwa Andi Dwipradana dituntut 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp75 juta subsider satu tahuan, tetapi Andi juga telah mengembalikan uang kerugian negara dimuka persidangan.
Sedangkan untuk terdakwa I Putu Semarang Dana dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp175 juta subsider satu tahun.
Selama proses persidangan, terdakwa baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp30 juta sehingga masih tersisa Rp145 juta kerugian negara yang belum dikembalikan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa.
Dana tunjangan perbatasan bagi para anggota Polri yang mengabdi di wilayah Polres dan polsek MTB tahun anggaran 2016 senilai Rp752 juta ini dimanipulasi oleh para tersangka sehingga uangnya bisa dicairkan di bank.
Namun dana tersebut tidak diberikan kepada seluruh anggota polisi dan hanya dibagi-bagi oleh mereka dan digunakan untuk berfoya-foya.
Tersangka Aiptu Yacob adalah Kasie Keuangan polres yang mengatur ketiga anak buahnya untuk menerbitkan surat perintah membayar (SPM) dan SPTJM palsu sehingga dana tersebut bisa dicairkan ke rekening Aiptu Yakob.
Sebelum menerbitkan SPM dan SPTJM yang tanda tangannya dipalsukan, para pelaku juga memalsukan tanda tangan setiap anggota polisi hingga benar-benar mirip dengan aslinya serta memanipulasi data aplikasi. (MP-3)
Sobat baru saja selesai membaca :
Empat Anggota Polres MTB Terdakwa Kasus Tunjangan Perbatasan Minta Keringanan Hukuman
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Empat Anggota Polres MTB Terdakwa Kasus Tunjangan Perbatasan Minta Keringanan Hukuman dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Empat Anggota Polres MTB Terdakwa Kasus Tunjangan Perbatasan Minta Keringanan Hukuman link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/empat-anggota-polres-mtb-terdakwa-kasus.html