DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri

DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri
link : DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri

Baca juga


DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri

Ambon, Malukupost.com - Komisi I DPRD Kota Ambon berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari masukan terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rukun tetangga/rukun warga (RT/RW). "Kami dilayani oleh Staf Ditjen Biro Hukum Daerah Kemendagri, Agus" kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono yang dihubungi via seluler, Kamis (10/8). Rustam yang mendampingi 11 anggota Komisi I DPRD Kota Ambon itu mengatakan, dalam pertemuan itu berkonsultasi agar mendapatkan masukan terkait dengan Ranperda pembentukkan RT/RW.
Ambon, Malukupost.com - Komisi I DPRD Kota Ambon berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Biro Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari masukan terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).

"Kami dilayani oleh Staf Ditjen Biro Hukum Daerah Kemendagri, Agus" kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono yang dihubungi via seluler, Kamis (10/8).

Rustam yang mendampingi 11 anggota Komisi I DPRD Kota Ambon itu mengatakan, dalam pertemuan itu berkonsultasi agar mendapatkan masukan terkait dengan Ranperda pembentukkan RT/RW.

Konsultasi ini diharapkan menjadi landasan pijak terkait pemilihan RT/RW di Kota Ambon.

"Dari hasil pertemuan yang didapat sejumlah masukan terkait dengan Raperda tersebut. Mudah-mudahan menjadi acuan yang baik bagi teman-teman di Komisi I maupun yang ada di panitia khusus (Pansus) saat melakukan pembahasan dalam rangka penyelesaian Ranperda dimaksud," ujarnya.

Jadi, ada mekanisme-mekanisme yang didapat terkait pemilihan dan pelantikan RT/RW.

Begitu pula, syarat-syarat pembentukan sebuah RT / RW yang menjadi landasan bagi Komisi I maupun Pansus dalam menyelesaikan Raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda).

Karena itu, anggota Komisi I DPRD Kota Ambon maupun Pansus setelah tiba di Ambon nanti berproses untuk menyelesaikan Raperda tersebut sesuai dengan masukan-masukan yang didapat dari Ditjen Biro Hukum Daerah Kemendagri.

Rustam mengemukakan, Komisi I juga selama berada di Jakarta telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bekasi guna mencari masukan-masukan terkait dengan Raperda tersebut.

"Mudah-mudahan masukan-masukan yang didapat oleh 11 anggota Komisi I DPRD Kota Ambon selama melakukan kunjungan kerja ke Bekasi maupun ke Ditjen Biro Hukum Daerah Kemendagri dapat menyelesaikan Raperda RT/RW menjadi Perda tepat pada waktunya," tandasnya. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: DPRD Kota Ambon Konsultasi Dengan Kemendagri link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/dprd-kota-ambon-konsultasi-dengan.html

Subscribe to receive free email updates: