Judul : Dana Desa Harus Sesuai Peruntukan
link : Dana Desa Harus Sesuai Peruntukan
Dana Desa Harus Sesuai Peruntukan
Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 harus digunakan sesuai peruntukan."Saya terus mengimbau kepala desa dan raja agar berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan ADD sesuai peruntukan, mengingat setiap tahun alokasinya terus meningkat setiap tahun," katanya di Ambon, Minggu (13/8).
Menurut Richard, dana desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak menguntungkan pengembangan desa. Dana tersebut harus sesuai atau selaras dengan RPJMDes dan RKPDes.
Permendes Nomor 5 Tahun 2015 menyatakan bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa harus memenuhi empat prioritas utama yaitu, pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
"Jika kepala desa tidak menggunakan DD sesuai prioritas peruntukan, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk diketahui para kepala desa dan raja sehingga tidak ada yang terkena kasus," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Richard, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para kades dan raja di 30 desa dan negeri di Ambon.
"Pertemuan khusus bersama para raja dan kades penting untuk memberikan motivasi dan dorongan kepada mereka agar dapat mengelola Dana Desa dengan sebaik-baiknya," katanya.
Dijelaskannya, pengelolaan DD dan ADD diawasi langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Masyarakat dan Desa (DP3AMD) serta Inspektorat Kota Ambon.
DP3AMD bertugas mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa, sedangkan Inspektorat melakukan audit laporan pertanggungjawaban dana desa dan ADD.
Evalusi penggunaan di Ambon terjadi penyimpangan terhadap DD dan ADD yakni Desa Amahusu, Naku, Hatalai dan Kilang. Empat desa yang diduga bermasalah dengan DD dan ADD itu sendiri sementara di audit oleh Inspektorat Kota Ambon.
"Tidak hanya itu, ada juga dugaan penyelewengan di desa Urimessing saat ini sementara dalam proses hukum untuk penggunaan DD dan ADD pada tahun 2016. Hal ini harus menjadi perhatian bersama seluruh kepala desa dan raja" tandasnya. (MP-3)
Sobat baru saja selesai membaca :
Dana Desa Harus Sesuai Peruntukan
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dana Desa Harus Sesuai Peruntukan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Dana Desa Harus Sesuai Peruntukan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/08/dana-desa-harus-sesuai-peruntukan.html