Judul : Pemkab MTB Berlakukan Seragam Dinas Berbahan Tenun Ikat Tanimbar
link : Pemkab MTB Berlakukan Seragam Dinas Berbahan Tenun Ikat Tanimbar
Pemkab MTB Berlakukan Seragam Dinas Berbahan Tenun Ikat Tanimbar
Saumlaki, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon diawal pekan kemarin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor : 025-58-Tahun 2017, tanggal 7 Juli 2017 tentang penggunaan pakaian dinas/kerja bermotif tenun Tanimbar yang didasari oleh peraturan Bupati MTB nomor 29 tahun 2016 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB dan dalam rangka melestarikan kearifan lokal tenun ikat Tanimbar di kabupaten MTB.SE tersebut ditujukan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pimpinan BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Koperasi, Yayasan, PT, CV, Fa, Hotel, Restoran/Rumah makan dan toko agar menginstruksikan kepada seluruh pegawai atau karyawan untuk menggunakan pakaian kerja bermotif tenun ikat Tanimbar setiap hari Kamis pada hari kerja.
Wakil Bupati MTB, Agustinus Utuwaly saat dikonfirmasi di Saumlaki, Minggu, (23/7) mengatakan penggunaan seragam dinas atau kerja berbahan dasar tenun ikat Tanimbar tersebut merupakan bagian keil dari visi besar Fatlolon – Utuwaly (Fatwa) yakni: Cerdas, Sehat,Wibawa dan Mandiri.
Menurut Utuwaly, mandiri yang dimaksudkan adalah meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan dengan menitikberatkan pada program perluasan kesempatan kerja, pengembangan sektor ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan arti luas, usaha kecil dan menengah, ekonomi kerakyatan dan infrastruktur investasi.
“Soal edaran Bupati untuk penggunaan baju tenun di hari Kamis, itu bagian kecil saja dari visi besar bupati dan Wakil bupati. Sesungguhnya ini merupakan khasanah, kekayaan kabupaten MTB yang mestinya kita bangun kembali karena jika tidak ada perhatian pemerintah maka akan hilang,”ungkapnya.
Dijelaskan Utuwaly, penggunaan seragam berbahan dasar tenun ikat Tanimbar ini telah disosialisasikan kepada PNS, dimana pakaian kerja yang digunakan tersebut secara utuh terbuat dari tenun ikat Tanimbar dan bukan penggalan tenun ikat Tanimbar yang dijahit sebagai motif pada jenis kain, seperti yang digunakan selama ini.
“Kami berkeinginan untuk baju tenun itu jangan penggal-penggal digunakan, misalnya hanya di bagian leher, lengan saja atau di bagian tertentu saja, melainkan baju tenun yang utuh. Ini karena kalau ASN itu datang beli di pengrajin maka akan terjadi peningkatan produksi dan pendapatan per kapita,”tandasnya.
Utuwaly memastikan, langkah awal yang dilakukan saat ini hanya sebatas himbauan, namun di waktu mendatang akan ditertibkan penggunaannya teristimewa untuk PNS termasuk para guru dan siswa siswi se-kabupaten MTB.
Sekedar diketahui, Pemkab MTB dimasa kepemimpinan Bupati,S.J.Oratmangun dan Lukas Uwuratu telah memberlakukan kewajiban berseragam dinas bagi PNS hingga para siswa dan siswi dari kain berbahan tenun ikat Tanimbar. Namun seiring pergantian kepemimpinan, tradisi ini seakan hilang. (MP-14)
Sobat baru saja selesai membaca :
Pemkab MTB Berlakukan Seragam Dinas Berbahan Tenun Ikat Tanimbar
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pemkab MTB Berlakukan Seragam Dinas Berbahan Tenun Ikat Tanimbar dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Pemkab MTB Berlakukan Seragam Dinas Berbahan Tenun Ikat Tanimbar link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/07/pemkab-mtb-berlakukan-seragam-dinas.html