Gubernur Maluku Izinkan Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD

Gubernur Maluku Izinkan Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Gubernur Maluku Izinkan Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Gubernur Maluku Izinkan Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD
link : Gubernur Maluku Izinkan Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD

Baca juga


Gubernur Maluku Izinkan Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD

Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku Said Assagaff mengizinkan Kejaksaan Tinggi setempat memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Hermanus Lekipiera sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BPS) tahun ajaran 2009-2010. "Izin Gubernur Said telah disampaikan ke kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku sebelum perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah," kata Kabag Humas Pemprov Maluku Bobby Palapia, Senin (3/7). Izin itu dikeluarkan setelah Biro Hukum Setda Maluku menelaah. Gubernur berkewenangan menerbitkan izin Hermanus berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD MBD.
Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku Said Assagaff mengizinkan Kejaksaan Tinggi setempat memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Hermanus Lekipiera sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BPS) tahun ajaran 2009-2010.

"Izin Gubernur Said telah disampaikan ke kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku sebelum perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah," kata Kabag Humas Pemprov Maluku Bobby Palapia, Senin (3/7).

Izin itu dikeluarkan setelah Biro Hukum Setda Maluku menelaah.

Gubernur berkewenangan menerbitkan izin Hermanus berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD MBD.

"Sudah pasti diizinkan menindaklanjuti permohonan dari Kejati Maluku agar tersangka bisa diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan negara," kata Bobby.

Sebelumnya, Kepala kantor cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tual di Wonreli , kabupaten MBD, Hendrik Silety mengemukakan, penetapan Hermanus sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara di kantor Kejati Maluku di Ambon, 24 Mei 2017.

Hermanus adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan kabupaten MTB, dan mengelola dana BOS tahun ajaran 2009 hingga 2010.

Bersangkutan mengundurkan diri sebagai ASN dan sekarang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, dari salah satu partai politik.

Penetapan Hermanus sebagai tersangka oleh jaksa juga didasarkan pada pemeriksaan 122 saksi serta adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Total kerugian keuangan negara yang ditemukan BPKP sebesar Rp408,3 juta dan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka belum pernah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada jaksa.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang penggelapan," ujar Hendrik. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Gubernur Maluku Izinkan Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Gubernur Maluku Izinkan Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Gubernur Maluku Izinkan Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/07/gubernur-maluku-izinkan-pemeriksaan.html

Subscribe to receive free email updates: