Dua Penjudi Togel Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Batang

Dua Penjudi Togel Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Batang - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Dua Penjudi Togel Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Batang, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jateng, Artikel Jawa Tengah, Artikel Pekalongan, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Dua Penjudi Togel Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Batang
link : Dua Penjudi Togel Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Batang

Baca juga


Dua Penjudi Togel Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Batang

Pekalongan News
Satreskrim Polres Batang  berhasil meringkus dua pelaku judi Togel (Toto Gelap) jenis Hongkong yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Gringsing
Kabupaten Batang
Satreskrim Polres Batang  berhasil meringkus dua pelaku judi Togel (Toto Gelap) jenis Hongkong yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Gringsing. Kedua pelaku tertangkap tangan ketika sedang melayani pelanggan, Selasa (4/7/17) sekitar Pukul 20.30 WIB.

Pelaku bernama BS ( 29 ) warga Dukuh Jendogo Desa Krengseng Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang dan M (58) warga Dukuh Rejosari Desa Lebo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang.
Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kasat Reskrim AKP Suhadi , mengatakan bahwa pihak Kepolisian telah menangkap diduga dua pelaku judi togel.
"Kedua pelaku sudah Kami amankan dan mintai keterangan," kata Kasat Reskrim pada Kamis (6/7/17) sore.
Penangkapan  itu setelah ada laporan warga  yang merasa resah karena adanya penjualan togel di wilayah tersebut. Mendengar informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan.
"Kita lakukan penggrebekan, alhasil, berhasil menangkap BS (29)," jelas AKP Suhadi.
Dari keterangan BS (29), bahwa hasil penjualan judi togel hongkong disetorkan kepada M (58). Tanpa menunda waktu selanjutnya petugas menangkap M saat berada dirumahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.922.000 (sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah), dua lembar kertas rekap penjualan togel, dua lembar kertas ramalan togel dan dua buah bolpoin merk pilot warna hitam.
"Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana," tandas Kasat Reskrim.



Sobat baru saja selesai membaca :

Dua Penjudi Togel Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Batang

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dua Penjudi Togel Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Batang dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Dua Penjudi Togel Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Batang link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/07/dua-penjudi-togel-berhasil-diringkus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :