BPKP Audit Kerugian Dugaan Korupsi ADD Oma

BPKP Audit Kerugian Dugaan Korupsi ADD Oma - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: BPKP Audit Kerugian Dugaan Korupsi ADD Oma, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : BPKP Audit Kerugian Dugaan Korupsi ADD Oma
link : BPKP Audit Kerugian Dugaan Korupsi ADD Oma

Baca juga


BPKP Audit Kerugian Dugaan Korupsi ADD Oma

Ambon, Malukupost.com - BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku masih melakukan audit untuk menghitung kerugian keuangan negara atau daerah dalam kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Oma, Kecamatan Haruru, Kabupaten Maluku Tengah. "Proses penyidikan jaksa dalam perkara ini sudah hampir tuntas, dan sekarang kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Robert Ilath, di Ambon, Minggu (16/7).
Ambon, Malukupost.com - BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku masih melakukan audit untuk menghitung kerugian keuangan negara atau daerah dalam kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Oma, Kecamatan Haruru, Kabupaten Maluku Tengah.

"Proses penyidikan jaksa dalam perkara ini sudah hampir tuntas, dan sekarang kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Robert Ilath, di Ambon, Minggu (16/7).

Kendala dalam penanganan perkara ini adalah sejumlah pihak yang dipanggil BPKP dari Negeri Oma tidak memenuhi panggilan karena adanya pro dan kontra dalam masyarakat.

Negeri Oma mendapatkan kucuran ADD dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sekitar Rp700 juta lebih untuk membiayai sejumlah kegiatan fisik di daerah itu.

Namun dalam laporan realisasi penggunaan dananya terindikasi ada sejumlah pekerjaan fisik fiktif.

Kemudian masyarakat Negeri Oma juga merasa curiga dengan aktivitas tersangka yang sering pergi ke luar daerah, seperti Jakarta, sehingga diduga perjalanan itu menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi.

Kejari Ambon sejak Juni 2017 telah menetapkan YP alias Ocep selaku Raja (kepala desa) dan YS alias Yulianus yang menjabat bendahara desa.

Penetapan YP alias Ocep dan YS alias Yulianus sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup.

Ocep dan Yulianus telah menyandang status tersangka sejak Kamis (8/6), setelah penyidik Kejari Ambon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan ADD.

Dugaan korupsi ADD yang dilakukan raja dan bendahara Negeri Oma itu bermula dari adanya keluhan warga akibat pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan laporan realisasi tidak sama dengan kondisi di lapangan. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

BPKP Audit Kerugian Dugaan Korupsi ADD Oma

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BPKP Audit Kerugian Dugaan Korupsi ADD Oma dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: BPKP Audit Kerugian Dugaan Korupsi ADD Oma link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/07/bpkp-audit-kerugian-dugaan-korupsi-add.html

Subscribe to receive free email updates: