Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban

Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban
link : Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban

Baca juga


Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban

Ambon, Malukupost.com - Tim Penasihat Hukum (PH) AKP Johanis Titus yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyuapan di Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi korban yang memberikan suap Rp100 juta, Jefry Tjandra. "Saksi korban harus dihadirkan guna didengar keterangannya sekaligus dikonfrontir dengan saksi KBO Reskrim Polres MTB, Iptu Pol Johanes Lakear bersama Kanit II Reskrim Polres setempat, Aiptu Rajab selaku penyidik," kata PH terdakwa, Hendrik Lusikoy, di Ambon, Senin (12/6).
Ambon, Malukupost.com - Tim Penasihat Hukum (PH) AKP Johanis Titus yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyuapan di Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi korban yang memberikan suap Rp100 juta, Jefry Tjandra.

"Saksi korban harus dihadirkan guna didengar keterangannya sekaligus dikonfrontir dengan saksi KBO Reskrim Polres MTB, Iptu Pol Johanes Lakear bersama Kanit II Reskrim Polres setempat, Aiptu Rajab selaku penyidik," kata PH terdakwa, Hendrik Lusikoy, di Ambon, Senin (12/6).

Desakan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon.

Menurut Hendik, dalam undang-undang telah mengatur seorang pemberi suap juga patut dijadikan tersangka. Hanya saja, dalam perkara ini Jefry Tjandra justeru tidak dijadikan tersangka.

Sama halnya dengan saksi KBO Reskrim Polres MTB, Iptu Pol Johanes Lakear bersama Kanit II Reskrim Polres setempat, Aiptu Rajab selaku penyidik yang menerima langsung uang suap dari Jefry justru tidak dijadikan sebagai tersangka.

"Lahan milik Jefry diserobot orang lain lalu dilaporkan ke Polres MTB, kemudian dia menawarkan Rp100 juta sebagai biaya pemeriksaan agar proses perkaranya dipercepat lalu saksi meminta pendapat terdakwa," kata Hendrik.

Selanjutnya saksi menerima uang dan memberikan Rp20 juta kepada terdakwa, sehingga terdakwa sendiri tidak mengetahui total dana yang diserahkan Jefry.

"Kami meminta majelis hakim agar JPU bisa menghadirkan Jefry untuk memberikan keterangan sekaligus saksi Iptu Johanes dan Aiptu Rajab untuk dikonfrontir," tandas Hendrik. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Tim PH Terdakwa Kasus Dugaan Penyuapan Desak Jaksa Hadirkan Saksi Korban link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/06/tim-ph-terdakwa-kasus-dugaan-penyuapan.html

Subscribe to receive free email updates: