Judul : Masyarakat Adat Persoalkan tanah yang Ditempati Transmigran di Keerom
link : Masyarakat Adat Persoalkan tanah yang Ditempati Transmigran di Keerom
Masyarakat Adat Persoalkan tanah yang Ditempati Transmigran di Keerom
Ilustrasi masyarakat Keerom yang menggugat tanah adat mereka - Foto: Dok. Jubi |
Jayapura -- Masyarakat Adat Skanto, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Papua, terkait persoalan hak ulayat tanah yang ditempati oleh warga transmigran sejak zaman orde baru hingga kini yang belum diberikan kompensasi oleh pemerintah.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Ramandey di Kota Jayapura, Papua, Kamis (22/6/2017) mengatakan pengaduan tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua Dewan Adat Skanto Didimus Worare kepada pihaknya.
"Siang tadi mereka menyampaikan pengaduan atas perampasan secara sepihak tanah ulayat masyarakat adat oleh pemerintah orde baru bersama pemerintah Kabupaten Jayapura untuk di tempati oleh transmigrasi dan tidak ada konpensasi kepada pemilik hak ulayat sampai kini," katanya.
"Padahal, adat Skanto sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Kerom yang masuk dalam wilayah lahan atau tanah transmigrasi yang dipersoalkan tetapi tidak ada tanggapan," sambungnya.
Apalagi, kata Frits yang juga seorang penatua di Gereja GKI Maranatha Polimak I, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, banyak lahan transmigrasi sudah diperjualbelikan.
"Didimus Worare mengaku bahwa pihak adat Skanto sangat menyayangkan tanah-tanah tersebut dijual oleh para transmigrasi kepada orang kaya, lalu mereka berangkat kembali ke kampung halaman mereka di pulau Jawa. Sementara pembeli tersebut secara leluasa menguasai tanah dan melakukan intimidasi kepada masyarakat lokal,"katanya.
Komnas HAM, kata Frits, dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap pengaduan tersebut agar meminta klarifikasi kepada pemerintah pusat maupun kabupaten.
"Ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa hutan rakyat bukan hutan negara artinya bahwa kalau di waktu lalu kalau pemerintah melakukan intimidasi terhadap masyarakat dan mengiasai tanah milik masyarakat secara sepihak tanpa ada konpensasi maka bisa di gugat kembali," katanya.
"Langkah ini akan menjadi perhatian Komnas HAM untuk mengembalikan hak milik masyarakat adat sebagai hak waris dan menjaga identitas mereka di atas tanah masyarakat sebagai hak penting,"sambungnya. (*)
Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Sobat baru saja selesai membaca :
Masyarakat Adat Persoalkan tanah yang Ditempati Transmigran di Keerom
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Masyarakat Adat Persoalkan tanah yang Ditempati Transmigran di Keerom dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Masyarakat Adat Persoalkan tanah yang Ditempati Transmigran di Keerom link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/06/masyarakat-adat-persoalkan-tanah-yang.html