Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa

Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa
link : Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa

Baca juga


Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa

Ambon, Malukupost.com - Mantan Wakapolres Maluku Tenggara Barat, Kompol Rusly Nurlah mengakui menerima laporan langsung dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana tunjangan perbatasan dan pulau-pulau terluar, Brigadir James Wattimena. "Kami meneruskan laporan ini ke Kapolres dan ditindaklanjuti dengan perintah tertulis membentuk tim investigasi," kata Rusly dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (2/6).
Ambon, Malukupost.com - Mantan Wakapolres Maluku Tenggara Barat, Kompol Rusly Nurlah mengakui menerima laporan langsung dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana tunjangan perbatasan dan pulau-pulau terluar, Brigadir James Wattimena.

"Kami meneruskan laporan ini ke Kapolres dan ditindaklanjuti dengan perintah tertulis membentuk tim investigasi," kata Rusly dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (2/6).

Kompol Rusly dihadirkan JPU Kejari Saumlaki, Deny Saputra sebagai saksi atas terdakwa Aiptu pol Yakob Keliduan, Brigpol I Putu Semarang Dana, Brigpol James Wattimena, serta Brigpol Andi Dwi Pradana.

Tersangka Aiptu Yacob adalah bendahara Polres yang mengatur ketiga anak buahnya untuk menerbitkan surat perintah membayar (SPM) dan SPTJM palsu sehingga dana tersebut bisa dicairkan ke rekening Aiptu Yakob.

Sebelum menerbitkan SPM dan SPTJM yang tandatangannya dipalsukan, para pelaku juga memalsukan tanda tangan setiap anggota Polres dan Polsek sehingga benar-benar mirip dengan aslinya serta memanipulasi data aplikasi.

"Selaku Wakapolres saat itu, bertugas melakukan pengawasan internal. Namun untuk laporan Brigadir James ini disampaikan kepada Kapolres dan dibentuk tim investigasi," katanya.

Dari hasil investigasi ditemukan adanya selisih anggaran sekitar Rp700 juta lebih dari total dana tunjangan perbatasan dan pulau-pulau terluar senilai Rp4,1 miliar.

"Kami tidak mengetahui persis apakah tiga dari empat terdakwa ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara itu atau belum, baik saat diperiksa jaksa maupun persidangan. Hanya Brigadir James sudah mengembalikan Rp20 juta," ujar saksi menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis, (8/6) masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa, diantaranya mantan Kapolres MTB, AKBP M. Saiful. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Korupsi Dana Tunjangan Perbatasan Dilaporkan Terdakwa link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/06/korupsi-dana-tunjangan-perbatasan.html

Subscribe to receive free email updates: