Resnarkoba Polres Batang Bekuk ZA Tersangka Pengedar Sabhu Pantura

Resnarkoba Polres Batang Bekuk ZA Tersangka Pengedar Sabhu Pantura - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Resnarkoba Polres Batang Bekuk ZA Tersangka Pengedar Sabhu Pantura, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jateng, Artikel Jawa Tengah, Artikel Pekalongan, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Resnarkoba Polres Batang Bekuk ZA Tersangka Pengedar Sabhu Pantura
link : Resnarkoba Polres Batang Bekuk ZA Tersangka Pengedar Sabhu Pantura

Baca juga


Resnarkoba Polres Batang Bekuk ZA Tersangka Pengedar Sabhu Pantura

Pekalongan News
ZA (36) warga Dukuh Plelen Lor, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. tersangka pengedar sabhu di wilayah pantura Batang ZA (36) dibekuk ketika berada di depan kamar kos di Dukuh setempat.
Kabupaten Batang
Resnarkoba Polres Batang berhasil membekuk ZA (36) warga Dukuh Plelen Lor, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. tersangka pengedar sabhu di wilayah pantura Batang ZA (36) dibekuk ketika berada di depan kamar kos di Dukuh setempat.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono melalui Kasat Resnarkoba AKP Hartono, mengatakan,
“Tersangka sudah kami amankan dan mintai keterangan,” ungkap Kasat Resnarkoba di dampingi KBO Iptu Joko Utomo, S.H., di ruangan, Jum’at (5/4).
Tersangka ditangkap pada pertengahan bulan april lalu, karena tertangkap tangan kedapatan membawa narkotika Golongan I jenis Sabu.
“Berdasarkan informasi, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka saat berada didepan kamar kos masuk Desa Plelen,” jelas AKP Hartono.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 (empat) paket shabu dalam plastik bening.1(satu) buah HP merk Oppo warna Hitam, 2(dua) kertas grenjeng rokok yang dilakban warna hitam, 1(satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) potongan sedotan.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKP Hartono.





Sobat baru saja selesai membaca :

Resnarkoba Polres Batang Bekuk ZA Tersangka Pengedar Sabhu Pantura

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Resnarkoba Polres Batang Bekuk ZA Tersangka Pengedar Sabhu Pantura dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Resnarkoba Polres Batang Bekuk ZA Tersangka Pengedar Sabhu Pantura link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/05/resnarkoba-polres-batang-bekuk-za.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :