Reskrim Polsek Bandar Bekuk Terduga Pelaku Penadahan 1 unit Daihatsu Xenia

Reskrim Polsek Bandar Bekuk Terduga Pelaku Penadahan 1 unit Daihatsu Xenia - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Reskrim Polsek Bandar Bekuk Terduga Pelaku Penadahan 1 unit Daihatsu Xenia, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jateng, Artikel Jawa Tengah, Artikel Pekalongan, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Reskrim Polsek Bandar Bekuk Terduga Pelaku Penadahan 1 unit Daihatsu Xenia
link : Reskrim Polsek Bandar Bekuk Terduga Pelaku Penadahan 1 unit Daihatsu Xenia

Baca juga


Reskrim Polsek Bandar Bekuk Terduga Pelaku Penadahan 1 unit Daihatsu Xenia

Pekalongan News
IK alias  Sinok (30) perempuan warga Kauman  Wiradesa dibekuk Unit Reskrim Polsek Bandar Polres Batang, alasannya karena IK adalah terduga pelaku penadahan 1  unit Daihatsu Xenia dengan No.Pol. G-8575-FC,
Kabupaten Batang 
IK alias  Sinok (30) perempuan warga Kauman  Wiradesa dibekuk Unit Reskrim Polsek Bandar Polres Batang, alasannya karena IK adalah terduga pelaku penadahan 1  unit Daihatsu Xenia dengan No.Pol. G-8575-FC,  atas nama M. Fadhil warga Dukuh Krajan Desa Wonokerto, Kecamatan  Bandar, Kabupaten Batang, barang bukti hasil kejahatan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tersangka penggelapan sudah diproses sebelumnya) dirumahnya, Rabu (10/5/17). 
"Pelaku sudah kami periksa  dan amankan ," jelas Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi Sukmana Minggu (14/5).
Lebih lanjut, Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi Sukmana mengungkapkan,  awal mula kejadian pada Selasa (6/12/2016) di Dukuh Krajan Desa Wonokerto Kecamatan Bandar, Batang, pelaku bersama dengan suaminya  (Belum tertangkap) menerima gadai 1 unit  Daihatsu Xenia No.Pol. G-8575-FC  yang diketahuinya barang  diduga hasil dari kejahatan dari AK, 27, (sudah ditangkap) senilai sepuluh juta rupiah, setelah itu oleh Pelaku 1 unit  Daihatsu Xenia  kembali digadaikan kepada Su, warga Desa Siwalan, dengan nilai lima belas juta rupiah sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar lima juta rupiah dari hasil gadai unit KBM itu dan uang tersebut habis digunakan untuk kepentingan pribadi jelas Kapolsek Bandar.

Selain mengamankan pelaku juga menyita barang bukti berupa, 1 unit  Daihatsu Xenia  warna silver metalik No.Pol. G-8575-FC, tahun 2004/
" Pelaku akan kami jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandas AKP Yusi Andi Sukmana.
Saat ini petugas tengah melakukan pendalaman untuk pengembangan dan mengejar pelaku lain. Karena diduga pelaku merupakan kelompok atau jaringan yang sudah beraksi di berbagai wilayah di pekalongan dan sekitarnya.



Sobat baru saja selesai membaca :

Reskrim Polsek Bandar Bekuk Terduga Pelaku Penadahan 1 unit Daihatsu Xenia

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Reskrim Polsek Bandar Bekuk Terduga Pelaku Penadahan 1 unit Daihatsu Xenia dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Reskrim Polsek Bandar Bekuk Terduga Pelaku Penadahan 1 unit Daihatsu Xenia link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/05/reskrim-polsek-bandar-bekuk-terduga.html

Subscribe to receive free email updates: