Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi

Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi
link : Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi

Baca juga


Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi

Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum terdakwa korupsi dana asuransi mantan anggota legislatif Maluku Tenggara (Malra), Hary Sarkol, belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon. "Kami masih mempertimbangkan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya, tetapi kemungkinan besarnya adalah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI," kata penasihat hukum terdakwa, Syukur Kaliki, di Ambon, Minggu (7/5).
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum terdakwa korupsi dana asuransi mantan anggota legislatif Maluku Tenggara (Malra), Hary Sarkol, belum menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon.

"Kami masih mempertimbangkan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya, tetapi kemungkinan besarnya adalah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI," kata penasihat hukum terdakwa, Syukur Kaliki, di Ambon, Minggu (7/5).

Hary Sarkol adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi 35 anggota legislatif tahun anggaran 2002 senilai Rp1,4 miliar dan tahun 2003 sebesar Rp4,37 miliar.

Menurut Syukur, kliennya divonis empat tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp180 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon.

Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan Hary Sarkol terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair.

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp180 juta.

Putusan tersebut juga lebih tinggi dari vonis majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon selama satu tahun penjara.

Sedangkan, tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku meminta yang bersangkutan divonis dua tahun penjara.

"Kami sudah menerima salinan keputusan bandingnya dan ada waktu 14 hari untuk menyampaikan jawaban. Jadi, kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Syukur Kaliki. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Putusan Banding Korupsi Dana Asuransi Malra Belum Disikapi link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/05/putusan-banding-korupsi-dana-asuransi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :