Judul : Merokok di Kawasan ini Didenda Rp 500 Ribu, Jualan Rokok Denda Rp 1 Juta
link : Merokok di Kawasan ini Didenda Rp 500 Ribu, Jualan Rokok Denda Rp 1 Juta
Merokok di Kawasan ini Didenda Rp 500 Ribu, Jualan Rokok Denda Rp 1 Juta
KEBUMEN (http://ift.tt/1fsIlf9) - Raperda Penyelenggaraan Pariwisata yang sempat geger di Kebumen belakangan diketahui gagal ditetapkan oleh DPRD Kebumen karena tidak disetujui oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, SE. Salah satu pasal tentang karaoke pada raperda pariwista tersebut mendapat kecaman dari sejumlah golongan masyarakat. Raperda pun gagal ditetapkan menjadi perda pariwisata.
Dibalik hiruk-pikuk raperda pariwisata yang gagal tersebut, rupanya Pemerintah Kabupaten Kebumen belum lama ini berhasil mensahkan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raperda yang diajukan Pemkab Kebumen 27 Januari 2017 lalu telah disetujui menjadi perda pada rapat paripurna DPRD, belum lama ini.
Dengan ditetapkannya perda tersebut, maka masyarakat dilarang merokok sembarangan khususnya di wilayah KTR. Kawasan tanpa rokok yang dimaksud diantaranya di pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, tempat kerja, sarana pendidikan, perkantoran, rumah ibadah, juga berlaku di angkutan umum. Bagi warga yang melanggar aturan dengan merokok di kawasan tersebut dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu. Sedangkan bagi yang menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau di wilayah KTR dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.
Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanah dari Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 115, serta peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok, dimana setiap pemerintah daerah wajib menyediakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk Kabupaten Kebumen.
Juru bicara Fraksi PAN, Supriyati, menegaskan bahwa perda ini tidak melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur agar perokok tidak merokok pada tempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Menurut juru bicara Fraksi Partai Golkar, Restu Gunawan, penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya yang memberikan manfaat bagi perlindungan masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan. Menurutnya, merokok tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga merusak ekonomi rumah tangga. "Ini juga bagian dari program bupati tentang penanggulangan kemiskinan yang diharapkan uang yang seharusnya untuk membeli rokok dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lain," ujar restu Gunawan.
Perda tentang kawasan tanpa rokok sendiri, selain berisi ketentuan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok juga mengatur tentang Satgas Penegak KTR. (BK/mat)
Dibalik hiruk-pikuk raperda pariwisata yang gagal tersebut, rupanya Pemerintah Kabupaten Kebumen belum lama ini berhasil mensahkan perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Raperda yang diajukan Pemkab Kebumen 27 Januari 2017 lalu telah disetujui menjadi perda pada rapat paripurna DPRD, belum lama ini.
Dengan ditetapkannya perda tersebut, maka masyarakat dilarang merokok sembarangan khususnya di wilayah KTR. Kawasan tanpa rokok yang dimaksud diantaranya di pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, tempat kerja, sarana pendidikan, perkantoran, rumah ibadah, juga berlaku di angkutan umum. Bagi warga yang melanggar aturan dengan merokok di kawasan tersebut dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu. Sedangkan bagi yang menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau di wilayah KTR dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.
Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanah dari Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 115, serta peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok, dimana setiap pemerintah daerah wajib menyediakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk Kabupaten Kebumen.
Juru bicara Fraksi PAN, Supriyati, menegaskan bahwa perda ini tidak melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur agar perokok tidak merokok pada tempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Menurut juru bicara Fraksi Partai Golkar, Restu Gunawan, penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya yang memberikan manfaat bagi perlindungan masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan. Menurutnya, merokok tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga merusak ekonomi rumah tangga. "Ini juga bagian dari program bupati tentang penanggulangan kemiskinan yang diharapkan uang yang seharusnya untuk membeli rokok dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lain," ujar restu Gunawan.
Perda tentang kawasan tanpa rokok sendiri, selain berisi ketentuan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok juga mengatur tentang Satgas Penegak KTR. (BK/mat)
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
Sobat baru saja selesai membaca :
Merokok di Kawasan ini Didenda Rp 500 Ribu, Jualan Rokok Denda Rp 1 Juta
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Merokok di Kawasan ini Didenda Rp 500 Ribu, Jualan Rokok Denda Rp 1 Juta dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Merokok di Kawasan ini Didenda Rp 500 Ribu, Jualan Rokok Denda Rp 1 Juta link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/05/merokok-di-kawasan-ini-didenda-rp-500.html