Mainassy Mantan Kadis KP Maluku Dihukum 1 Tahun Penjara

Mainassy Mantan Kadis KP Maluku Dihukum 1 Tahun Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Mainassy Mantan Kadis KP Maluku Dihukum 1 Tahun Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Mainassy Mantan Kadis KP Maluku Dihukum 1 Tahun Penjara
link : Mainassy Mantan Kadis KP Maluku Dihukum 1 Tahun Penjara

Baca juga


Mainassy Mantan Kadis KP Maluku Dihukum 1 Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (KP) Provinsi Maluku Bastian Mainassy dihukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon. "Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata ketua majelis hakim Samsidar Nawawi didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (12/5) malam.
Ambon, Malukupost.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (KP) Provinsi Maluku Bastian Mainassy dihukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata ketua majelis hakim Samsidar Nawawi didampingi RA Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (12/5) malam.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan jujur serta mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah dalam proyek bantuan perikanan berupa pengadaan sarana pancing tonda senilai Rp3 miliar pada tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp15 juta melalui PT Bank Maluku-Maluku Utara.

Majelis hakim berpendapat, meski pun terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara namun tidak mengurangi perbuatan pidananya sehingga dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Pada tahun 2011, DKP Maluku mendapatkan alokasi dana Rp13,8 miliar untuk membiayai 228 paket sarana pancing tonda dengan melibatkan 16 kontraktor.

Sarana pancing tonda tersebut dijatahkan untuk sejumlah kabupaten dan kota diantaranya Kota Ambon 24 paket senilai Rp1,3 miliar, Kabupaten Seram bagian Barat Rp12 paket senilai Rp696 juta, Kabupaten Buru 21 paket senilai Rp1 miliar, Kabupaten Aru II ada 20 paket senilai Rp1 miliar, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat 11 paket senilai Rp981 juta.

Terdakwa selaku KPA dan PPK melakukan penentuan harga sendiri (HPS) tanpa melakukan survei di lapangan tetapi hanya memerintahkan staf DKP Maluku, Cali Sahusilawane melaksanakan survei harga pasar secara lisan.

"Harusnya terdakwa melakukan survei lapangan dan mencari pembanding harga baru dilakukan penentuan HPS sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,14 miliar," kata majelis hakim.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring dan Irkham Ohoiulun yang dalam persiangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa Fistos Noya menyatakan pikir-piikir. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Mainassy Mantan Kadis KP Maluku Dihukum 1 Tahun Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mainassy Mantan Kadis KP Maluku Dihukum 1 Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Mainassy Mantan Kadis KP Maluku Dihukum 1 Tahun Penjara link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/05/mainassy-mantan-kadis-kp-maluku-dihukum.html

Subscribe to receive free email updates: