Keterbukaan Informasi Publik, PPIP Baru Layanai 60% Permintaan

Keterbukaan Informasi Publik, PPIP Baru Layanai 60% Permintaan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Keterbukaan Informasi Publik, PPIP Baru Layanai 60% Permintaan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jateng, Artikel Jawa Tengah, Artikel Pekalongan, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Keterbukaan Informasi Publik, PPIP Baru Layanai 60% Permintaan
link : Keterbukaan Informasi Publik, PPIP Baru Layanai 60% Permintaan

Baca juga


Keterbukaan Informasi Publik, PPIP Baru Layanai 60% Permintaan

pekalongan-news.com
Sosialisasi keterbukaan Informasi Publik yang bertajuk 'Mewujudkan Transparansi & Akuntabilitas Serta Upaya Melawan Hoax' menyasar kampus STIE Muhammadiyah Kota Pekalongan
Kota Pekalongan
Pusat Pelayanan Informasi Publik (PPiP) menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang lebih terbuka. Kendati demikian, dari seluruh permintaan yang disampaikan masyarakat hanya 60 persen saja yang terlayani sedangkan sisanya masih ditolak. Kepala Diskominfo Kota Pekalongan Sri Budi Santoso menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di STIE Muhammadiyah beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, penolakan tersebut bukan karena faktor tidak bersedia atau tidak mau membuka informasi yang diminta namun lebih karena kesalahan atau kekurangan prosedur.
"Jumlahnya mencapai 40 persen dari ratusan permintaan informasi yang masuk," terang Sri Budi.
Selain itu, sambung Sri Budi, penolakan pemberian informasi yang diminta juga dimungkinkan karena faktor rahasia, namun demikian alasan tersebut belum pernah dilakukan.
"Untuk yang bersifat rahasia selama ini belum pernah menggunakan alasan tersebut namun kalau memang informasi tersebut belum dikuasai, ada yang pernah kami tolak," ungkapnya.
Ketua STIE Muhammadiyah, Sobrotul Imtikhanah menyampaikan, keterbukaan informasi publik sudah menjadi hak masyarakat yang dijamin Undang -undang dan pemerintah wajib untuk mewujudkanya.

Keterbukaan informasi publik menurutnya, bisa menjadi kontrol masyarakat dalam pengawasan jalanya pemerintahan dilingkungan masyarakat tinggal khususnya bagi mahasiswa.
"Mahasiswa harus bisa berkontribusi sekaligus peka dalam memberikan saran dan kritik atas kebijakan pemerintah yang memiliki implikasi luas bagi masyarakat," ujarnya.
Sobrotul juga meminta mahasiswa untuk mampu menjadi filter bagi keterbukaan informasi demi menangkal berita atau informasi yang bersifat hoax.
"Saya harap mahasiswa jangan terpancing atau justru turut menjadi penyebar informasi yang tidak jelas sumbernya. Jangan pernah sekalipun menjadi penyebar informasi yang tidak diketahui kebenaranya," pungkasnya.


Sobat baru saja selesai membaca :

Keterbukaan Informasi Publik, PPIP Baru Layanai 60% Permintaan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPIP Baru Layanai 60% Permintaan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Keterbukaan Informasi Publik, PPIP Baru Layanai 60% Permintaan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/05/keterbukaan-informasi-publik-ppip-baru.html

Subscribe to receive free email updates: