Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara

Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara
link : Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara

Baca juga


Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Sibrandus Tuhumury (54) yang didakwa mencabuli bocah berusia 11 tahun diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN setempat Syamsudin Lahasan didampingi Amaye Yambeyabdi dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Senin (8/5).
Ambon, Malukupost.com - Sibrandus Tuhumury (54) yang didakwa mencabuli bocah berusia 11 tahun diganjar 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN setempat Syamsudin Lahasan didampingi Amaye Yambeyabdi dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Senin (8/5).

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas diri terdakwa yang sudah terbukti mencabuli seorang bocah yang baru berusia 11 tahun.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

Perilaku yang bersangkutan juga tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang rohaniawan karena telah mencabuli korban lebih dari satu kali dan adanya beberapa laporan kasus serupa.

Umumnya para korban pencabulan adalah murid SD Tawiri yang lokasinya berdekatan dengan kios terdakwa.

Yang meringankan adalah sikap terdakwa yang jujur dan sopan serta mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Gideon Batmomolin menyatakan menerima. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kakek Pencabul Bocah Diganjar 10 Tahun Penjara link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/05/kakek-pencabul-bocah-diganjar-10-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: