Judul : Kebijakan ramah Megawati pada pengemplang BLBI
link : Kebijakan ramah Megawati pada pengemplang BLBI
Kebijakan ramah Megawati pada pengemplang BLBI
Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 untuk memberikan jaminan hukum kepada para peminjam dana BLBI. (Reuters) |
Dalam pertimbangannya, Inpres menyatakannya berdasarkan pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement And Acquisition Agreement (MSAA); Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS serta Pengakuan Utang.
Dalam Inpres ini, Megawati memerintahkan tujuh pejabat terkait agar mengambil langkah diperlukan bagi PKPS dalam kasus BLBI.
Mereka adalah Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Kehakiman dan HAM; para menteri anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan; Menteri Negara BUMN; Jaksa Agung; Kapolri; dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Kepada para debitur yang menyelesaikan kewajiban pemegang saham, diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum”, isi Inpres tersebut yang itu dikutip CNN Indonesia.
Kasus BLBI terjadi saat krisis moneter pada kurun 1997-1998.
Sejumlah bank yang memiliki saldo negatif akhirnya mengajukan permohonan likuiditas kepada BI, namun akhirnya diselewengkan.
Total dana yang dikucurkan mencapai Rp 144,53 triliun bagi sedikitnya 48 bank.
Januari 1998, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibentuk untuk menagih kewajiban para obligor.
Pemerintahan Mega merilis Surat Keterangan Lunas kepada sedikitnya lima obligor.
Mereka adalah BCA (Salim Group); Bank Dagang Negara Indonesia (Sjamsul Nursalim); Bank Umum Nasional (Muhammad Bob Hasan); Bank Surya (Sudwikatmono); dan Bank Risjad Salim International (Ibrahim Risjad).
Keterangan lunas inilah yang jadi polemik.
Rachmawati Soekarnoputri pernah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi BLBI, termasuk pihak yang menerbitkan SKL.
Ia menuturkan tak hanya obligor, namun juga penerbit surat keterangan lunas.
“Tidak hanya kepada pelaku, obligor atau koruptor yang terlibat dalam skandal BLBI, tapi juga yang membuat kebijakan SKL atau release and discharge di era Megawati (Soekarnoputri)”, kata Rachmawati pada Mei 2016 usai bertemu pejabat KPK.
Dengan adanya Inpres Megawati, Kejaksaaan Agung juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada sejumlah obligor, di antaranya adalah Sjamsul Nursalim.
Padahal, Sjamsul ditetapkan tersangka pada Desember 2000. SP3 dikeluarkan pada Juli 2004 di era Megawati.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menyatakan kerugian negara atas penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) diduga mencapai Rp 3,7 triliun.
SKL untuk Sjamsul, yang merupakan salah satu penerima BLBI, diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada April 2004 silam.
"Atas penerbitan SKL tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun", kata Basaria di Gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.
Ia dianggap melakukan korupsi terkait dengan penerbitan SKL untuk Sjamsul Nursalim. (CNN Indonesia)
Sobat baru saja selesai membaca :
Kebijakan ramah Megawati pada pengemplang BLBI
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kebijakan ramah Megawati pada pengemplang BLBI dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Kebijakan ramah Megawati pada pengemplang BLBI link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/04/kebijakan-ramah-megawati-pada.html