Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK Atas di terbitkannya Perwal Kota Tangerang 02 Tahun 2017

Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK Atas di terbitkannya Perwal Kota Tangerang 02 Tahun 2017 - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK Atas di terbitkannya Perwal Kota Tangerang 02 Tahun 2017, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Buruh, Artikel Industri, Artikel Kabar, Artikel Techno, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK Atas di terbitkannya Perwal Kota Tangerang 02 Tahun 2017
link : Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK Atas di terbitkannya Perwal Kota Tangerang 02 Tahun 2017

Baca juga


Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK Atas di terbitkannya Perwal Kota Tangerang 02 Tahun 2017

Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK Atas di terbitkannya Perwal Kota Tangerang 02 Tahun 2017

INFO GSBI-Tangerang. Pemerinah kota Tangerang melalui Bupatinya pada tanggal 05 Januari 2017 mengeluarkan Peraturan Walikota ( Perwal) Nomor  02 tahun 2017, yang dalam salah satu pasalnya melarang aksi penyampaian pendapat dimuka umum pada hari sabtu dan minggu.

Atas dikeluarkannya Perwal 02 tahun 2017 ini Serikat Buruh Garmen, Tekstil & Sepatu - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Tangerang Raya memandang bahwa Perwal ini upaya mengkebiri proses demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia, disamping bertentangan dengan UU No 09/1998. Hal ini diperkuat dengan tindakan dari Polresta Tangerang yang menolak menerima surat pemberitahuan aksi piket SBGTS GSBI PT PDK bahkan datangnya ancaman yang di sampaikan kepada pimpinan SBGTS GSBI PT PDK jika tetap menggelar aksi dan kampanye massa di hari Minggu akan dikerahkan pamong praja (Satpol PP) serta aparat kepolisian dan akan di tangkap semuanya.

Dikeluarkannya Perwal ini, SBGTS-GSBI PT PDK melihat ada skema sistematis yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi beserta dengan kepala daerah untuk menghilangkan ruang demokrasi bagi rakyat. Tidak boleh lagi ada “kegaduhan-kegaduhan demonstrasi”, agar investasi yang selama ini diundang oleh Jokowi terjaga dan terus mengalir ke Indonesia.

Setelah Jakarta lewat Pergub No 228/2015, saat ini Tangerang mengikuti kebijakan yang bertujuan untuk mematikan aksi-aksi demonstrasi (terutama buruh), jika berjalan lancar bisa dipastikan provinsi lain akan segera mengcopy kebijakan anti demokrasi ini.

SBGTS-GSBI PT PDK menilai bahwa Arief Wismansyah adalah Walikota anti demokrasi, anti kritik dan fasis sama seperti Jokowi. SBGTS-GSBI PT PDK Menilai lahirnya Perwal 02/2017 ini adalah untuk melindungi pemodal, dengan dikeluarkankannya Perwal 02/2017 Pemerintah Kota Tangerang mencoba menghentikan perjuangan buruh PDK . Maka sudah pantas dan selayaknya Perwal 02/2017 ini di tolak karena bertentangan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) dan menempatkan rakyat sebagai ancaman dan berbahaya serta membatasi hak menyampaikan pendapat secara bebas.

Perwal 02/2017 adalah cerminan dari sikap arogan Pemerintah Kota Tangerang yang anti kritik dan pelindung dari pemodal dan upaya Walikota Tangerang menghentikan perjuangan buruh PDK untuk mendapatkan hak-haknya, Untuk itu kami menuntur untuk di Cabut Perwal 02/2017 karena tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan mengkebiri aspirasi rakyat untuk menyatakan pendapat dimuka umum.

Demikian di sampaikan Kokom Komalawati, selaku Ketua SBGTS GSBI PT PDK. (red-rd2017).


Sobat baru saja selesai membaca :

Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK Atas di terbitkannya Perwal Kota Tangerang 02 Tahun 2017

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK Atas di terbitkannya Perwal Kota Tangerang 02 Tahun 2017 dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK Atas di terbitkannya Perwal Kota Tangerang 02 Tahun 2017 link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/04/ini-sikap-sbgts-gsbi-pt-pdk-atas-di.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :