Penolakan Ustadz Khalid langgar HAM

Penolakan Ustadz Khalid langgar HAM - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Penolakan Ustadz Khalid langgar HAM, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Penolakan Ustadz Khalid langgar HAM
link : Penolakan Ustadz Khalid langgar HAM

Baca juga


Penolakan Ustadz Khalid langgar HAM

Manager Nasution (kiri) bersama komisioner Komnas HAM (Hidayatullah)
Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution, menyesalkan adanya penghentian paksa oleh sekelompok massa terhadap kegiatan pengajian yang diadakan di Masjid Shalahudin, Sidoarjo, Sabtu lalu.

Pengajian bertema 'Manajemen Rumah Tangga Islam' itu sedianya akan diisi oleh Dr. Khalid Basalamah, namun terhenti karena diprotes sekelompok orang.

Menurut Maneger, melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama dan/atau kepercayaannya merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, hak untuk berkumpul dan mengemukakan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Terkait penolakan karena isi ceramah sang dai dianggap "mengandung ujaran kebencian" tehadap kelompok lain yang tidak sepaham dengannya, seharusnya ditempuh dengan cara yang benar.

Maneger mengatakan, sejatinya ada beberapa upaya yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Misal, melaporkannya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang jadi wadah dan memiliki otoritas memeriksa atau berfatwa menyangkut ajaran Islam.

“Atau melaporkannya ke pihak kepolisian apabila mempunyai bukti-bukti yang dapat diterima dan dinyatakan sah menurut hukum Indonesia” ujar Meneger dikutip Hidayatullah.

Maneger menegaskan, tindakan tuntutan pembubaran yang dilakukan sekelompok orang itu tidak menghormati UUD NKRI tahun 1945 dan hak asasi penceramah serta jama'ahnya sebagai warga negara Indonesia.

“Pemaksaan kehendak dalam penyelesaian sengketa dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan tidak menghormat hak asasi korban untuk mendapat keadilan dalam proses hukum yang dijamin Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”, jelasnya.

Karenanya, Komnas HAM menghimbau semua pihak menahan diri agar tidak melakukan tindakan di luar hukum dan menghormati hak asasi masing-masing warga.

Ia juga meminta negara hadir dan menunaikan kewajibannya dalam melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak-hak konstitusional setiap warga negara serta menjamin hal yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang. (Hidayatullah)


Sobat baru saja selesai membaca :

Penolakan Ustadz Khalid langgar HAM

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Penolakan Ustadz Khalid langgar HAM dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Penolakan Ustadz Khalid langgar HAM link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/03/penolakan-ustadz-khalid-langgar-ham.html

Subscribe to receive free email updates: