Mubarak dibebaskan dari jerat hukum pembunuhan

Mubarak dibebaskan dari jerat hukum pembunuhan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Mubarak dibebaskan dari jerat hukum pembunuhan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Mubarak dibebaskan dari jerat hukum pembunuhan
link : Mubarak dibebaskan dari jerat hukum pembunuhan

Baca juga


Mubarak dibebaskan dari jerat hukum pembunuhan

Mantan presiden Hosni Mubarak dimasukan ke helikopter untuk kembali ke rumah sakit dan melanjutkan masa tahanan (Reuters)
Pengadilan banding Mesir menyatakan mantan presiden Hosni Mubarak tidak bersalah dalam pembunuhan demonstran pada 2011 silam.

Mubarak awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup taun 2012, karena didakwa terlibat pembunuhan 239 demonstran selama 18 hari revolusi.

Namun, pengadilan banding memerintahkan sidang ulang, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Kasasi pada Kamis (2/3).

Hakim Ahmed Abdel Qawi mengumumkan: "Pengadilan telah memutuskan bahwa terdakwa (Mubarak) tidak bersalah"

Pengadilan juga menolak tuntutan dari pengacara korban agar membuka kembali gugatan sipil.

Keluarga korban sempat menghadiri persidangan awal, namun tidak hadir di sidang putusan hari Kamis.

Taha Hussein Mahmoud, orang tua dari korban (yang berusia 19 tahun) menganggap keputusan ini mengejutkan.

"Dalam revolusi Januari, orang yang menang, ya menang, dan mereka yang kehilangan, ya kehilangan. Sayangnya darah keluarga kami hilang sia-sia... Sekarang, mereka berada di tempat yang lebih baik daripada kami", kata Mahmoud.

Pengacara keluarga korban mengutuk putusan pengadilan, dan menuduh ada motif politik.

"Putusan ini tidak adil. Pengadilan dipolitisasi", kata pengacara Osman al-Hefnawy.

Ruang sidang dipenuhi pendukung Mubarak yang bersorak "hidup keadilan" saat putusan dibacakan dan membentangkan poster mantan pemimpin mereka.

Mubarak selalu bersikeras tidak bersalah dalam kasus ini. Ia membantah terlibat dalam pembunuhan demonstran.

"Itu tidak terjadi", jawabnya, ketika hakim ketua membacakan tuduhan pemberian kendaraan dan senjata untuk penyerang demonstran.

Sebagai presiden, Mubarak juga dianggap gagal mengambil tindakan pencegahan kekerasan.

Setelah putusan dibacakan, Mubarak (88) masuk ke helikopter dan kembali ke rumah sakit Maadi, Kairo.

Ia harus menyelesaikan hukuman tiga tahun atas kasus korupsi. Itu adalah satu-satunya kasus ia dinyatakan bersalah. (Reuters)


Sobat baru saja selesai membaca :

Mubarak dibebaskan dari jerat hukum pembunuhan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mubarak dibebaskan dari jerat hukum pembunuhan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Mubarak dibebaskan dari jerat hukum pembunuhan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/03/mubarak-dibebaskan-dari-jerat-hukum.html

Subscribe to receive free email updates: