Hakim Adili Terdakwa Coblos Ganda Di Namlea

Hakim Adili Terdakwa Coblos Ganda Di Namlea - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hakim Adili Terdakwa Coblos Ganda Di Namlea, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hakim Adili Terdakwa Coblos Ganda Di Namlea
link : Hakim Adili Terdakwa Coblos Ganda Di Namlea

Baca juga


Hakim Adili Terdakwa Coblos Ganda Di Namlea

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili La Denang Wabula alias La Dena Buton, terdakwa yang diduga melakukan pencoblosan ganda di desa Jikumarasa, kabupaten Buru pada 15 Februari 2017. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan di Ambon, Senin (13/3), mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut Kejari Namlea, Karel Sampe dan Sudarmono Tuhulele, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili La Denang Wabula alias La Dena Buton, terdakwa yang diduga melakukan pencoblosan ganda di desa Jikumarasa, kabupaten Buru pada 15 Februari 2017.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan di Ambon, Senin (13/3), mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut Kejari Namlea, Karel Sampe dan Sudarmono Tuhulele, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Terdakwa diduga telah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali saat berlangsung pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Buru pada TPS I dan TPS III desa Jikumarasa.

Keterangan saksi Marjuk Kabau dan Anzar Barges dari Panwas kecamatan mengakui awalnya mendapat laporan masyarakat bahwa terdakwa melakukan pencoblosan ganda pada dua TPS berbeda di lokasi itu.

"Dari informasi warga, kami memeriksa data formulir C-6 dan C-7 serta mengecek langsung Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata kedua saksi.

Namun, majelis hakim menyarankan KPU maupun Panwas lebih berhati-hati dan selektif terhadap setiap data penduduk yang sudah bisa memilih atau berhak mendapatkan surat undangan untuk mencoblos di TPS.

"Keterangan saksi fakta mengakui kalau terdakwa mendapatkan dua surat undangan dengan nama berbeda, dimana surat undangan di TPS I menggunakan nama La Denang Wabula," kata majelis hakim.

Surat undangan mencoblos di TPS I ini diterima langsung oleh terdakwa, tetapi datang lagi surat undangan mencoblos di TPS III atas nama La Dena Buton. Padahal kedua nama ini hanya dimiliki satu orang, yaitu terdakwa.

Karena nama Buton bagi warga asal Sulawesi Tenggara ini menunjukan tempat asalnya, sedangkan nama Wabula menggambarkan asal-usul suku seseorang.

Sehingga pemberian surat undangan dua kali kepada terdakwa memberikan peluang yang bersangkutan mencoblos dua kali di TPS yang berbeda.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Hakim Adili Terdakwa Coblos Ganda Di Namlea

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hakim Adili Terdakwa Coblos Ganda Di Namlea dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hakim Adili Terdakwa Coblos Ganda Di Namlea link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/03/hakim-adili-terdakwa-coblos-ganda-di.html

Subscribe to receive free email updates: