DPRD Maluku Mediasi Pembayaran Lahan Parisiwata Liang

DPRD Maluku Mediasi Pembayaran Lahan Parisiwata Liang - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: DPRD Maluku Mediasi Pembayaran Lahan Parisiwata Liang, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : DPRD Maluku Mediasi Pembayaran Lahan Parisiwata Liang
link : DPRD Maluku Mediasi Pembayaran Lahan Parisiwata Liang

Baca juga


DPRD Maluku Mediasi Pembayaran Lahan Parisiwata Liang

Ambon, Malukupost.com - Komisi A DPRD Maluku memediasi proses pembayaran lahan sekitar 10 hektare milik Tahyib Lessy (almarhum) di Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. "Luas lahannya 11 hektar dimana 10 Ha untuk Dinas Pariwisata dan 5 Ha untuk ASDP, tetapi persoalan dengan Pariwisata tidak ada dan tinggal membentuk tim apraisal guna negosiasi harga lahan," kata ketua komisi A DPRD setempat, Melki Frans di Ambon, Kamis (2/3).
Ambon, Malukupost.com - Komisi A DPRD Maluku memediasi proses pembayaran lahan sekitar 10 hektare milik Tahyib Lessy (almarhum) di Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

"Luas lahannya 11 hektar dimana 10 Ha untuk Dinas Pariwisata dan 5 Ha untuk ASDP, tetapi persoalan dengan Pariwisata tidak ada dan tinggal membentuk tim apraisal guna negosiasi harga lahan," kata ketua komisi A DPRD setempat, Melki Frans di Ambon, Kamis (2/3).

Menurut dia, pemiliknya jelas, luasan lahan juga jelas dan memang ada standar harga yang dipersoalkan karena tidak ada tim yang lakukan negosiasi.

Namun pemilik lahan mengalah dan menganggap sudah selesai lalu menyetujui angka yang telah disepakati bersama Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Maluku, sementara saat ini keuangan APBD provinsi agak devisit jadi belum dialokasikan.

Untuk ASDP, kata Melki Frans, persoalan lahannya sudah selesai dan uangnya sudah ada tetapi yang jelas ada laporan masuk ke DPRD belum ada pembayaran.

"Uangnya sudah ada di ASDP lalu mau dititipkan ke pengadilan (konsinyasi) karena dua masalah, pertama sengketa kepemilikan dan penetapan standar harganya bermasalah," ujarnya.

Sementara ahli waris pemilik lahan didampingi penasihat hukumnya, Weny Tuaputimain mengatakan, perjuangan pemilik lahan sudah 30 tahun berjalan.

"Kami menyatakan salut kepada komisi A masih mengakui hak-hak adat khususnya bagi keluarga almarhum Thalib Lessy yang sudah berjuang lebih dari 30 tahun tapi tidak mendapatkan hak-hak yang dimiliki lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Penasihat hukumnya menyatakan tetap akan berbeda pendapat dengan pengacara negara yang mendampingi ASDP, dan ahli waris memberikan respek positif kepada DPRD yang menjamin proses pencairan dana dari Dinas Pariwisata provinsi.

"Kami mohon untuk proses ini Dispar lewat komisi bisa percepat dan tidak ada persoalan lagi karena persyaratan yang diajukan dinas telah dipenuhi pihak keluarga waris," katanya. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

DPRD Maluku Mediasi Pembayaran Lahan Parisiwata Liang

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang DPRD Maluku Mediasi Pembayaran Lahan Parisiwata Liang dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: DPRD Maluku Mediasi Pembayaran Lahan Parisiwata Liang link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/03/dprd-maluku-mediasi-pembayaran-lahan.html

Subscribe to receive free email updates: