Judul : Biksu radikal Myanmar merasa dicemarkan namanya
link : Biksu radikal Myanmar merasa dicemarkan namanya
Biksu radikal Myanmar merasa dicemarkan namanya
Biksu radikal Myanmar, Ashin Wirathu |
Swe Win, kepala reporter dari media berita Myanmar-NOW, mengunggah tulisan di Facebook:
"Wirathu bukanlah seorang biarawan karena ia melanggar aturan Parazika (larangan bagi biksu)"
Kritikan ini mengacu pada pujian Wirathu kepada pelaku pembunuhan pengacara Muslim Myanmar beberapa waktu lalu.
Akibatnya, seorang pembantu Wirathu dan anggota organisasi Buddha ultra-nasionalis (Ma Ba Tha) mengajukan gugatan terkait UU Telekomunikasi pasal 66 (d).
Lewat Facebooknya, Swe mengaku belum secara resmi dipanggil oleh polisi, tapi ia khawatir ada kasus yang diusut bagi dirinya.
"Kita semua tahu bahwa U Wirathu memuji pembunuh U Ko Ni. Kita juga tahu bahwa pihak berwenang tidak mengambil tindakan apapun terhadap seseorang yang mendukung kejahatan mengerikan", kata Swe.
Ko Ni (65), ditembak di Bandara Internasional Yangon 29 Januari llu saat kembali dari kunjugan Indonesia. Seorang supir taksi ikut menjadi korban dalam serangan ini
Seorang pria bersenjata, Kyi Lin, berhasil ditangkap oleh sekelompok sopir taksi tak lama setelah penembakan.
Ia mengaku disewa oleh tiga perwira mantan militer dengan harga $ 60.000 untuk membunuh Ko Ni.
Polisi telah menangkap dua tersangka lainnya, Aung Win Zaw dan Zayar Phyo, tetapi mengatakan otak utama, Aung Win Khaing, masih buron.
Wirathu memuji 4 tersangka pembunuhan Ko Ni dengan alasan "membela bangsa dan agama".
30 Januari lalu, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para biksu Buddha melayat pemakaman Ko Ni.
Di akhir Februari, Penasihat Negara Aung San Suu Kyi memimpin penghormatan kepada Ko Ni lewat upacara peringatan di depan sekitar 10.000 pelayat.
Menurut Swe Win, gugatan kubu Wirathu ini adalah ujian bagi upaya penegakan hukum.
"Jika tindakan hukum terhadap saya dilakukan tanpa sebab nyata, sedangkan tidak ditegakkan untuk orang yang secara terbuka mendukung tindak pidana, maka jelaslah mengapa pemerintah negeri ini tidak bisa menerapkan hukum dengan benar", katanya.
Tuduhan Wirathu berisiko menjerat Swe dengan hukuman penjara selama tiga tahun..
Meski saat ini Myanmar dipegang oleh pemerintah sipil pimpinan Suu Kyi, masih ada peningkatan penindasan oposisi oleh otoritas negara, menurut lembaga lembaga HAM.
Setidaknya 43 kasus telah diajukan berdasarkan pasal 66 (d). (Anadolu Agency)
Sobat baru saja selesai membaca :
Biksu radikal Myanmar merasa dicemarkan namanya
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Biksu radikal Myanmar merasa dicemarkan namanya dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Biksu radikal Myanmar merasa dicemarkan namanya link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/03/biksu-radikal-myanmar-merasa-dicemarkan.html