Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan

Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan
link : Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan

Baca juga


Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan

Ambon, Malukupost.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan lahan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Wilayah Maluku-Maluku Utara, Sadrak Ayal, belum menyerahkan dokumen perencanaan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. "Penyidik sudah meminta dokumen tersebut tetapi tersangka mengaku tidak memilikinya karena ada pada petugas bagian perencanaan sehingga mereka juga akan dipanggil guna dimintai keterangan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Senin (20/2).
Ambon, Malukupost.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan lahan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Wilayah Maluku-Maluku Utara, Sadrak Ayal, belum menyerahkan dokumen perencanaan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

"Penyidik sudah meminta dokumen tersebut tetapi tersangka mengaku tidak memilikinya karena ada pada petugas bagian perencanaan sehingga mereka juga akan dipanggil guna dimintai keterangan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Senin (20/2).

Sejak kasus itu ditangani aparat kejaksaan tinggi, sedikitnya sembilan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dan satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh jaksa.

Ia menjelaskan jaksa masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk tersangka dan rencananya dalam waktu dekat akan memanggil pihak lain guna melengkapi berkas acara pemeriksaan Zadrak Ayal.

"Hari ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditangani jaksa penyidik Aser Orno dari pukul 12.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT, dan soal penahanannya tergantung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku," ujarnya.

Zadrak Ayal yang PPK dalam proyek pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi dan nilainya Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2015.

Namun, diduga kuat dalam proses pembelian lahan yang berlokasi di Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon itu, tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) tetapi didasarkan harga pasar.

Harga pembelian lahan berpatokan pada harga tanah di Dermaga Tawiri senilai Rp550.000 meter persegi sehingga dibulatkan menjadi Rp600.000 dan ada indikasi tidak melalui apraisal.

Kasus itu akhirnya diselidiki kejaksaan setelah menerima laporan masyarakat dan sejauh ini baru dilakukan penetapan satu orang tersangka atas nama Zadrak Ayal. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Tersangka Kasus BPJN Belum Serahkan Dokumen Perencanaan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/02/tersangka-kasus-bpjn-belum-serahkan.html

Subscribe to receive free email updates: