Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah Orang Tua, Dua Warga Ditahan Polisi

Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah Orang Tua, Dua Warga Ditahan Polisi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah Orang Tua, Dua Warga Ditahan Polisi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah Orang Tua, Dua Warga Ditahan Polisi
link : Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah Orang Tua, Dua Warga Ditahan Polisi

Baca juga


Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah Orang Tua, Dua Warga Ditahan Polisi

Dua tersangka penebang pohon diamankan polisi. (Foto: Polres Kebumen)
SEMPOR (http://ift.tt/1fsIlf9) - Malang nasib JM (32) warga Somagede Sempor dan HZ (45) warga Kuwarisan Kutowinangun Kebumen. Niat hendak memperbaiki rumah, mereka malah ditangkap Polsek Sempor Polres Kebumen karena diduga melakukan penebangan terhadap pohon milik Perhutani di petak 63 C wilayah RPH Somagede Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen pada Sabtu, 21 Januari 2017 lalu.

Kedua tersangka mengaku nekat mencuri pohon akasia yang dikelola Perhutani untuk memperbaiki rumah orang tua JM yang kondisi bangunannya rusak.

Menurut HZ yang seharihari bekerja sebagai buruh serabutan itu, dia merasa kasihan kepada JM, karena melihat kondisi rumah orang tua JM yang mulai rusak pada beberapa bagian. ‘’Adapun mesin gergaji mesin yang digunakan untuk menebang pohon akasia itu hasil pinjaman teman,’’ ujar HZ kepada petugas.

Melanggar Hukum

Kapolres Kebumen AKBP Alpen melalui Kapolsek Sempor AKP Wasidi mengatakan, tersangka JM berhasil diamankan di rumah orang tuanya. Sedangkan HZ berhasil diamankan di Desa Seliling, Kecamatan Alian di rumah istri sirinya.

Selain itu, polisi mengamankan tujuh batang pohon akasia yang jika ditaksir bernilai Rp 16,38 juta. Kejadian penebangan pohon itu pertama kali diketahui oleh petugas Perhutani saat melakukan patroli di kawasan tersebut.

‘’Karena tidak berani mendekat ke tersangka yang sedang melakukan penebangan, akhirnya pihak Perhutani melaporkan kejadian itu ke Polsek Sempor,” ujar AKP Wasidi.

Wasidi menegaskan, apa pun alasannya perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum.

Atas aksinya itu, kedua tersangka melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan. (J19-26/SM)

Sumber: Humas Polres | Suaramerdeka



KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info


Sobat baru saja selesai membaca :

Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah Orang Tua, Dua Warga Ditahan Polisi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah Orang Tua, Dua Warga Ditahan Polisi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah Orang Tua, Dua Warga Ditahan Polisi link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/02/tebang-pohon-untuk-perbaiki-rumah-orang.html

Subscribe to receive free email updates: