Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara
link : Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Baca juga


Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara terhadap Zainudin Buton atas tuduhan mencabuli seorang bocah yang baru berusia 15 tahun. "Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama sepuluh tahun atas terdakwa," kata JPU Kejari Namlea, S. Tuhulele di Ambon, Rabu (1/2). Pria bejat ini didakwa melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara terhadap Zainudin Buton atas tuduhan mencabuli seorang bocah yang baru berusia 15 tahun.

"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama sepuluh tahun atas terdakwa," kata JPU Kejari Namlea, S. Tuhulele di Ambon, Rabu (1/2).

Pria bejat ini didakwa melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban pada 2016 itu adalah memaksa bocah 15 tahun tersebut membuka pakaiannya secara paksa.

Setelah itu korban tidak pulang ke rumah selama semalam, dan dicari pihak keluarga.

Ketika ditemukan, mereka melihat leher serta dada korban terdapat bercak merah seperti kecupan dan dia mengakui telah diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa, namun belum sampai pada tingkat pemerkosaan sebab terdakwa hanya menggunakan jari.

Sementara Penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin dalam pembelaannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan dari tuntutan jaksa.

Alasan PH meminta keringanan hukuman karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi, kemudian terdakwa selama ini menjadi tulang punggung keluarga untuk menafkahi isteri dan anak-anak. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pelaku Cabul Dituntut Sepuluh Tahun Penjara link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/02/pelaku-cabul-dituntut-sepuluh-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: