Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili

Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili
link : Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili

Baca juga


Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Brigadir Zainul, anggota Brimob Polda Maluku karena terlibat kasus penganiayaan terhadap Rosdiana alias Oca. "Saya memukuli korban karena dia minta menikah dan membakar pakaian saya yang dititipkan di tempat kos," kata terdakwa dalam persidangan di Ambon, Rabu (1/2). Penjelasan terdakwa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Brigadir Zainul, anggota Brimob Polda Maluku karena terlibat kasus penganiayaan terhadap Rosdiana alias Oca.

"Saya memukuli korban karena dia minta menikah dan membakar pakaian saya yang dititipkan di tempat kos," kata terdakwa dalam persidangan di Ambon, Rabu (1/2).

Penjelasan terdakwa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota.

Terdakwa mengakui sempat membina hubungan asmara dengan korban selama delapan bulan karena dirinya merasa kesepian akibat ditinggalkan isterinya.

Namun sebelum terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban, isteri terdakwa sudah kembali ke rumah dan pada tanggal 17 Januari 2017, yang bersangkutan kembali ke tempat kos korban untuk mengambil pakaiannya.

Tetapi pertemuan itu berakhir dengan perang mulut dan terdakwa sempat memukuli korban dari pipi dan bahu sehingga memar karena barang yang dicari tidak ditemukan karena korban sudah membakarnya.

"Saya juga sempat merampas kunci lemari dari saku celana korban dan membuka tas kovornya tetapi tidak menemukan pakaian yang dicari," akui terdakwa.

Keterangan terdakwa disampaikan setelah majelis hakim berulang kali memintanya berkata jujur dalam persidangan, karena keterangan yang dianggap berbelit-belit akan memberatkan hukuman atas dirinya.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Senia Pentury menjerat terdakwa degan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Perempuan Diadili link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/02/anggota-brimob-pelaku-penganiayaan.html

Subscribe to receive free email updates: