Judul : Sidang Ahok tertutup, wartawan tak boleh meliput
link : Sidang Ahok tertutup, wartawan tak boleh meliput
Sidang Ahok tertutup, wartawan tak boleh meliput
| Aparat Kepolisian berjaga di pintu masuk ruang sidang Ahok (BeritaSatu) |
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santia mengatakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum dinyatakan terbuka untuk umum.
"Sidang lanjutan atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum", kata Dwiarso saat membuka persidangan.
Tak lama kemudian, majelis hakim meminta terdakwa Ahok dihadirkan ke persidangan. Setelah Ahok memasuki ruang persidangan, Dwiarso terlebih dahulu menayakan kondisi kesehatan Ahok.
Majelis hakim juga meminta media yang boleh memasuki ruang sidang adalah wartawan cetak dan online.
Sedangkan media elektronik seperti televisi dan radio dilarang masuk atau menyiarkan secara live.
"Wartawan online dan cetak diperbolehkan masuk untuk meliput. Untuk yang televisi tidak bisa, dipersilakan keluar", ujar Dwiarso.
Namun tak berapa lama, sejumlah petugas kepolisian meminta seluruh media meninggalkan tempat persidangan. Termasuk media online dan cetak yang sebelumnya diperbolehkan mengikuti persidangan.
Menurut pengamat hukum, tertutupnya bagian pemeriksaan saksi adalah untuk menjaga kemurnian keterangan saksi.
Karena jika diliput, terekam dan live, keterangan seorang saksi bisa mempengaruhi keterangan saksi lain maupun saksi di persidangan selanjutnya. (DeritaSatu/TVOne)
Sobat baru saja selesai membaca :
Sidang Ahok tertutup, wartawan tak boleh meliput
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Sidang Ahok tertutup, wartawan tak boleh meliput dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Sidang Ahok tertutup, wartawan tak boleh meliput link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/01/sidang-ahok-tertutup-wartawan-tak-boleh.html