Polda Jabar proses Lagi kasus baru HRS

Polda Jabar proses Lagi kasus baru HRS - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Polda Jabar proses Lagi kasus baru HRS, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Polda Jabar proses Lagi kasus baru HRS
link : Polda Jabar proses Lagi kasus baru HRS

Baca juga


Polda Jabar proses Lagi kasus baru HRS

Kapolda Jabar

Polda Jawa Barat kembali menerima laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Kali ini, Habib dilaporkan atas kasus penyerobotan tanah Perhutani di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Dilaporkan seminggu yang lalu, dugaannya penyerobotan dan pemilik tanah negara tanpa hak", kata Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan saat menghadiri acara Rapat Pimpinan Polri di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Menurut Anton, laporan diterima pada 18 Januari 2017. Ia juga memastikan akan memproses laporan tersebut secara objektif dan profesional.

"Itu tanah Perhutani dengan alamat di Bogor, di wilayah Megamendung dekat kediamannya (Rizieq)", ucap Anton.

Tak hanya laporan soal penyerobotan tanah, kata Anton, pihaknya saat ini juga tengah menindaklanjuti laporan lain tentang dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yang dilakukan oleh Habib Rizieq.

Dimana HRS sempat memplesetkan kata "sampurasun" menjadi "campuracun".

Pada kasus ini, Polda Jawa Barat sebenarnya sudah menerima laporan "campurracun" pada 2015.

Namun, ujar Anton, Polda Jawa Barat menghentikan proses penyelidikan alias SP3 karena dianggap tidak menemukan bukti.

"'Campurracun' itu dulu ada yang menghentikan. Tapi sekarang dilanjutkan lagi. Ada elemen BEM termasuk masyarakat adat. Pokoknya gabungan macam-macam sedang mengadakan audiensi ke Polda Jawa Barat untuk melaporkan kembali campur racun itu karena bagi masyarakat Sunda menyakiti", kata Anton.

Anton mengimbau HRS agar tidak mengulangi perbuatan yang bisa menyinggung suatu kelompok.

"Karena bagi masyarakat Sunda ini merupakan suatu kebanggaan soal 'sampurasun' itu", ujarnya. (Liputan6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Polda Jabar proses Lagi kasus baru HRS

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polda Jabar proses Lagi kasus baru HRS dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Polda Jabar proses Lagi kasus baru HRS link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/01/polda-jabar-proses-lagi-kasus-baru-hrs.html

Subscribe to receive free email updates: