Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Dipenjara

Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Dipenjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Dipenjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Banten, Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Dipenjara
link : Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Dipenjara

Baca juga


Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Dipenjara


BANTENPERSPEKTIF.COM, TANGSEL --- Anda perokok dan suka sembarangan, awal hati-hati kalau kebiasaan ini dilakukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebab akan kena hukuman pidana, karena Tangsel secara resmi telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang Pelarangan Merokok Sembarangan.

Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangsel sudah disahkan, Kamis (15/12/2016). Bahkan, sanksi penjara selama tiga bulan menanti jika melanggar. 

Dalam perda tersebut juga dijelaskan sejumlah lokasi yang dilarang untuk mengisap rokok, yakni di antaranya tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern, serta angkutan umum.

“Kami akan awasi ketat untuk menegakkan aturan,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muhammad Muksin, Kamis (15/12/2016).
Menurut Muksin, untuk mengawasi perokok dibentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), Kelurahan, Kecamatan, SKPD, serta pengelola fasilitas umum.

“Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi. Mulai teguran hingga sanksi penjara selama tiga bulan,” ucapnya. Bahkan, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah, bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung didenda di lokasi.

“Kami akan tindak tegas pelanggar perda,” katanya. Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati menambahkan, tugas satgas ini adalah menegur orang yang sedang merokok di tempat yang dilarang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok.
“Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel dilaporkan kepada PPNS untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Iin mengungkapkan, warung atau toko swalayan yang biasanya secara terang-terangan menjual rokok di muka umum, tak akan diperbolehkan lagi memperlihatkan dagangan rokoknya, baik dari segi bentuk maupun merek dan atau logo rokok tersebut.

“Kalau tetap berjualan rokok, pedagang cukup memasang tulisan di sini tersedia rokok saja. Dilarang menampilkan merek atau logo serta bentuk rokok itu sendiri. Apabila ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi,” tegas Iin.
Selain larangan berjualan rokok, lanjutnya, raperda ini juga akan melarang pemasangan iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menjadi satu poin yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

“Jadi nanti di Kawasan Tanpa Rokok ini bukan hanya tidak boleh ada penjualan rokok, tapi juga tidak boleh ada iklan rokok,” imbuhnya. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Suharno mengatakan, perda yang melarang adanya merokok sangat diperlukan sebagai payung hukum, agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apapun untuk mempromosikan produknya. Hal ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok.

“Masyarakat ingin hidup sehat tanpa asap rokok. Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik, maka dilarang merokok sembarangan, maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok,” papar Suharno. 

#Diolah Dari Humas Pemkot Tangsel





Sobat baru saja selesai membaca :

Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Dipenjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Dipenjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Dipenjara link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/01/merokok-sembarangan-di-tangsel-bisa.html

Subscribe to receive free email updates: