Judul : Merespon Kasus Klaten, Mendagri "Warning" Fenomena Jual Beli Jabatan
link : Merespon Kasus Klaten, Mendagri "Warning" Fenomena Jual Beli Jabatan
Merespon Kasus Klaten, Mendagri "Warning" Fenomena Jual Beli Jabatan
BLOKBERITA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan para pejabat pemerintahan agar jangan terlibat jual beli jabatan karena tindakan ini akan merusak karir pejabat itu sendiri." Kami warning, karena KPK telah banyak menangkap OTT, jangan sampai terlibat jual beli jabatan. Jangan sampai karena suap karir pegawainya terhambat," kata Tjahjo, seusai menghadiri rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Provinsi Jambi, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (6/12/2017).
Ia mengatakan,selain perencanaan anggaran, mutasi jabatan juga merupakan area rawan korupsi.
"Apapun mutasi harus prestasi yang diutamakan jangan karena memberi upeti," kata Tjahjo.
Dia mencontohkan, Bupati Klaten yang tertangkap tangan karena diduga menerima suap terkait proses mutasi jabatan.
" Untuk yang lain agar hati-hati bahwa apapun jabatan jangan dijualbelikan. Itu adalah prestasi dan jenjang karir. Jangan sampai prestasi dan jenjang karir seorang PNS terganjal/terpotong hanya karena upeti. Itu aja intinya," ujar dia.
Mendagri mengatakan, korupsi merupakan salah satu ancaman negara.
Pada tahun 2016, KPK memecahkan rekor MURI dengan banyak menangkap OTT aparatur negara.
" DPRD dalam fungsi pengawasannya juga harus memahami area rawan korupsi. Seperti yang berkaitan dengan dana hibah, bansos, pajak dan pelicin mutasi," kata dia. (bin/antara/kmpscom)
Sobat baru saja selesai membaca :
Merespon Kasus Klaten, Mendagri "Warning" Fenomena Jual Beli Jabatan
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Merespon Kasus Klaten, Mendagri "Warning" Fenomena Jual Beli Jabatan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Merespon Kasus Klaten, Mendagri "Warning" Fenomena Jual Beli Jabatan link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/01/merespon-kasus-klaten-mendagri-warning.html