Kuasa CV. Agoeng Belum Berstatus Tersangka

Kuasa CV. Agoeng Belum Berstatus Tersangka - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Kuasa CV. Agoeng Belum Berstatus Tersangka, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Kuasa CV. Agoeng Belum Berstatus Tersangka
link : Kuasa CV. Agoeng Belum Berstatus Tersangka

Baca juga


Kuasa CV. Agoeng Belum Berstatus Tersangka

Ambon, Malukupost.com - Kasie Pidsus Kejari Namlea, Rido Sampe mengatakan, Taib Solisa alias Oyang yang menjadi kuasa CV. Agoeng dalam proyek reboisasi dan pengayaan hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Buru belum berstatus tersangka. "Yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan diduga telah melarikan diri ke luar daerah," kata Rido di Ambon, Kamis (12/1). Menurut dia, Direktur CV. Agoeng memang sudah meninggal dunia sehingga tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp2,622 miliar.
Ambon, Malukupost.com - Kasie Pidsus Kejari Namlea, Rido Sampe mengatakan, Taib Solisa alias Oyang yang menjadi kuasa CV. Agoeng dalam proyek reboisasi dan pengayaan hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Buru belum berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan diduga telah melarikan diri ke luar daerah," kata Rido di Ambon, Kamis (12/1).

Menurut dia, Direktur CV. Agoeng memang sudah meninggal dunia sehingga tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp2,622 miliar.

Sehingga Oyang dijadikan sebagai kuasa perusahaan dalam mengerjakan proyek reboisasi dan pengkayaan hutan yang dianggarkan tahun 2010 tetapi realisasinya tahun 2012.

"Kalau direkturnya masih hidup tentunya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadishut Bursel Muhammad Tuasamu, Risky Polanunu, dan Sarif Tuharea," katanya.

CV. Agoeng pada tahun 2010 memenangkan proses lelang/tender proyek reboisasi dan pengkayaan hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2010.

Sesuai kontraknya, proyek ini berupa pengadaan bibit anakan gamelina 150. 648, mahoni, 84.000, dan jambu mete 156.432, sehingga totalnya mencapai 391. 080 bibit dengan lokasi penanaman di kilo meter 6 dusun Namrinad, Desa Elkule, Kabupaten Bursel.

Namun ketika diterbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK), ternyata dana reboisiasinya tidak ada sehingga dibuat adendum atau perpanjangan masa kerja dari 90 hari menjadi 180 hari pada tahun 2010.

Tim pemeriksa barang dan jasa daerah yang terlibat didalamnya adalah Maanawiyah Tualepe, Dominggus Seleky, Umar Latuconsina, Jeane Risampesy, Taib Solisa.

Jumlah bibit yang ada ternyata tidak sesuai kontrak sehingga tim pemeriksa barang mendatangi lokasi pembibitan di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru dan melakukan pemotretan guna melengkapi jumlah bibit tanaman. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Kuasa CV. Agoeng Belum Berstatus Tersangka

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kuasa CV. Agoeng Belum Berstatus Tersangka dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Kuasa CV. Agoeng Belum Berstatus Tersangka link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2017/01/kuasa-cv-agoeng-belum-berstatus.html

Subscribe to receive free email updates: