Judul : UU Belanda untuk pembatasan cadar
link : UU Belanda untuk pembatasan cadar
UU Belanda untuk pembatasan cadar
| Ilustrasi wanita bercadar di Barat |
Dutch Parliament’s lower house pada Selasa (29/11) mengadakan pemungutan suara untuk larangan mengenakan pakaian yang menutupi wajah (seperti burqa dan niqab) di beberapa tempat umum.
Belanda menjadi salah satu negara Eropa yang membatasi pakaian perempuan Muslim.
Undang-undang tersebut harus disahkan oleh senat terlebih dahulu.
Cadar akan dilarang pada tempat-tempat dimana warga perlu diidentifikasi, seperti pada gedung-gedung pemerintahan, angkutan umum, sekolah dan rumah sakit.
Beberapa wanita Muslim di Belanda memakai pakaian seperti itu, dan masalah ini sudah diagendakan selama bertahun-tahun.
Salah satu pihak yang mengajukan tuntutan adalah Partai Kebebasan, yang memimpin dalam jajak pendapat menjelang pemilihan umum pada Maret mendatang. (Al-Arabiya)
Sobat baru saja selesai membaca :
UU Belanda untuk pembatasan cadar
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang UU Belanda untuk pembatasan cadar dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: UU Belanda untuk pembatasan cadar link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/12/uu-belanda-untuk-pembatasan-cadar.html