Judul : Pembubaran Aksi 19 Desember, Rezim Jokowi-JK Seperti Orde Baru
link : Pembubaran Aksi 19 Desember, Rezim Jokowi-JK Seperti Orde Baru
Pembubaran Aksi 19 Desember, Rezim Jokowi-JK Seperti Orde Baru
Mahasiswa Papua dan solidaritas di Yogyakarta dibubarkan dan ditangkap saat lakukan aksi damai memprotes Peristiwa Trikora 19 Desember 2016 – Dok. LBH Yogyakarta |
Jayapura -- Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta mengecam tindakan aparat kepolisian Yogyakarta yang membubarkan, memukul dan menangkap massa aksi mahasiswa Papua di Yogyakarta, Senin lalu (19/12) . Tindakan tersebut sekali lagi menunjukkan kesewenangan aparat keamanan seperti di masa Orde Baru.
Dalam aksi tersebut 34 Orang telah ditangkap dan dibawa ke Polresta Yogyakarta. Massa aksi juga mengalami kekerasan dalam bentuk pemukulan dan pemaksaan.
Atas tindakan tersebut, Adnan Pambudi, Direktur PBHI Yoyakarta mengatakan peristiwa tersebut menambah catatan kesewenangan aparat di Yogyakarta.
“Adanya pembubaran aksi damai oleh aparat Kepolisian kembali menambah data kasus tindakan kesewenang-wenangan aparat Kepolisian,” ujar Pambudi melalui rilis yang diterima Jubi, Selasa (20/12/2016).
Dia juga menilai tindakan tersebut terlalu berlebihan dan diskriminatif terhadap orang-orang Papua, sekaligus membahayakan demokrasi Indonesia.
“Ini membahayakan ruang demokrasi, ketika aksi menyampaikan pendapat kerap kali ditangkap dan dibubarkan maka Rezim Jokowi – JK tidak ubahnya seperti Orde Baru,” kata dia.
Terpisah, dilansir ekspresi online (20/12) AKP Mohammad Kasim Akbar Bantilan, selaku Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, menyatakan bahwa massa aksi tidak mempunyai izin. “Sementara perbuatan mereka itu mengganggu ketertiban umum,” terangnya. Selain itu, menurut Akbar, proses penangkapan massa aksi tidak menggunakan kekerasan, “Kalau untuk kekerasan saya jamin tidak ada. Mereka semua itu aman, tidak diapa-apain,” jelasnya.
Hal itu dibantah oleh Mikael Kudiai, Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa Papua Yogyakarta. Menurutnya, surat pemberitahuan aksi sudah dikirimkan namun sengaja dipersulit.
Selain itu, dalam proses penangkapan massa aksi ditendang, diteriaki, dan dipukuli oleh aparat berseragam dan intelijen. “Mereka bohong, kami dipukuli pakai pentungan saat kami dipaksa naik ke truk polisi. Beberapa kali pemukulan dan intimidasi kepada kami, baik saat kami mau ditangkap maupun ketika di dalam ruang Polresta,” tegas Mikael.(*)
Copyright ©Tabloid JUBI | Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Sobat baru saja selesai membaca :
Pembubaran Aksi 19 Desember, Rezim Jokowi-JK Seperti Orde Baru
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pembubaran Aksi 19 Desember, Rezim Jokowi-JK Seperti Orde Baru dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Pembubaran Aksi 19 Desember, Rezim Jokowi-JK Seperti Orde Baru link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/12/pembubaran-aksi-19-desember-rezim.html