Judul : Inilah 5 hakim kasus Ahok
link : Inilah 5 hakim kasus Ahok
Inilah 5 hakim kasus Ahok
| Ilustrasi persidangan |
Ada lima hakim yang telah ditunjuk untuk menangani persidangan itu.
Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, kemudian Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, I Wayan Wirjana selaku hakim anggota. Siapa saja mereka?
Menurut humas PN Jakarta Utara, kelimanya adalah hakim yang memiliki jam terbang tinggi.
"Mereka hakim yang sudah punya jam terbang tinggi tentunya. Mereka itu juga luar biasa dan pernah menjadi kepala Pengadilan di daerah-daerah. Pokoknya kalau sudah masuk Ibukota sudah oke lah", kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, dikutip Liputan6.
Menurutnya, kelima hakim itu sudah tidak perlu diragukan lagi kemampuanya dalam memutus perkara.
Hasoloan meminta agar semua pihak memberi kesempatan kepada mereka agar fokus dalam menyidangkan kasus Ahok.
"Janganlah ada komentar-komentar dulu. Nanti biar hakim bekerja maksimal. Semua kan sudah melewati proses saat menunjuk hakim dalam persidangan", tambah Hasoloan.
"Sudah teruji. Yang jelas sudah tinggilah jam terbangnya. Independen jelas pasti", tegas Hasoloan lagi.
Persidangan kasus penistaan agama oleh terdakwa Ahok akan digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lama di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat.
Sebabnya, gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdapat di Jalan Sunter, RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, tengah dalam renovasi.
"Jadi saya tegaskan persidangan nanti akan berlangsung di gedung yang di jalan Gajah Mada", jelasnya. (Liputan6)
Sobat baru saja selesai membaca :
Inilah 5 hakim kasus Ahok
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Inilah 5 hakim kasus Ahok dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Inilah 5 hakim kasus Ahok link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/12/inilah-5-hakim-kasus-ahok.html