Apakah misi kemanusiaan ke Suriah ilegal?

Apakah misi kemanusiaan ke Suriah ilegal? - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Apakah misi kemanusiaan ke Suriah ilegal?, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Risalah, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Apakah misi kemanusiaan ke Suriah ilegal?
link : Apakah misi kemanusiaan ke Suriah ilegal?

Baca juga


Apakah misi kemanusiaan ke Suriah ilegal?

Sejumlah lembaga aktif menyalurkan bantuan ke daerah oposisi Suriah
Suriah, khususnya Aleppo menjadi perhatian publik tanah air akibat tragedi kemanusiaan yang terjadi.

Penggalangan dana bantuan kemanusiaan menyebar luas. Berbagai lembaga kemanusiaan dan perorangan aktif menggumpulkan Rupiah untuk dikirim sebagai wujud solidaritas ke Suriah.

Meski demikian, kegiatan tersebut mendapat cibiran dari penganut Syi'ah dan pendukung Assad di Indonesia. Salah satu yang dituduhkan adalah, sumbangan tersebut "tidak sampai ke Suriah".

Diantara mereka ada pula yang menyebut kegiatan itu ilegal, karena dilakukan "tanpa izin pemerintah Assad" dan "melanggar kedaulatan Suriah".

Pro Assad itu menganggap penyalurkan bantuan ke wilayah oposisi di Suriah sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Benarkah demikian? Risalah mencoba menggali aturan bantuan kemanusiaan dan teknis hukumnya menurut dosen hukum Internasional Universitas Gadjah Mada, Fajri Muhammadin. Ini penjelasannya:

Seperti diatur 'Additional Protocol II' tahun 1977, itu adalah salah satu protokol tambahan untuk memperjelas Geneva Conventions I - IV 1949. Tujuannya memperjelas hukum perang yang terjadi di sebuah negara (non international conflict)

Ini adalah perjanjian internasional yang sudah diratifikasi oleh mayoritas negara di dunia, dan diterima sebagai "hukum kebiasaan internasional" mengikat oleh yang belum meratifikasinya (Hukum Kebiasaan Internasional mengikat sesuai Pasal 38[1] Statuta Mahkamah Internasional, yang berlaku otomatis bagi semua anggota PBB termasuk Suriah).

Tidak ada aturan apapun yang melarang masuknya donasi kemanusiaan. Pemerintah Suriah pun tidak boleh melarang masuknya bantuan.

Hanya saja, mereka bisa melakukan blokade-blokade untuk menghalangi masuknya bantuan ke wilayah tertentu, yang justru merupakan pelanggaran hukum internasional

Jadi, apakah sebuah NGO masuk tanpa izin pemerintah diakui, itu melanggar hukum internasional?

Jawabannya tidak. Mengapa? Karena dalam hukum internasional, kewajiban menghargai kedaulatan adalah dikenakan pada negara (G to G). Artinya, selain negara tidak bisa dianggap melanggar kedaulatan menurut hukum internasional, walaupun bagi hukum nasional (sebuah rezim) bisa dinyatakan pelanggaran kedaulatan.

Pertama, kuncinya bukan pada tuduhan "pelanggaran kedaulatan"-nya, melainkan konteks "menurut hukum internasional"-nya.

Argumen ini pernah digunakan oleh the International Court of Justice pada Advisory Opinion tentang legalitas deklarasi kemerdekaan Kosovo, untuk menjelaskan mengapa deklarasi kemerdekaan Kosovo bukan merupakan pelanggaran kedaulatan negara, berdasar hukum internasional.

Kedua, apakah dalam konflik bersenjata sebuah NGO boleh masuk negara tanpa izin pemerintah, tapi atas izin kelompok bersenjata yang menguasai area perbatasan?

Bahasan ini sudah terlepas dari poin pertama (NGO tidak bisa dikatakan melanggar kedaulatan menurut hukum internasional).

Sebuah kelompok bersenjata non-negara dalam konflik bersenjata non-internasional (disebut juga belligerent) memang diakui hukum humaniter internasional memiliki hak terbatas mengadministrasi dan menjaga ketertiban wilayah de facto yang dikontrol olehnya.

Salah satunya adalah mengatur keluar masuknya orang dari wilayahnya dengan negara yang berbatasan.

"Lewat diskusi, saya dan kolega saya sepakat bahwa boleh saja mereka (kombatan) kasih izin NGO masuk asalkan kelompok bersenjata ini sudah berstatus belligerent. Tentu lebih baik jika negara tetangganya (perbatasan/jalur masuk) juga sudah mengizinkan", jelas Fajri.

"Akan tetapi kami berbeda pendapat tentang syarat belligerent. Dengan melihat praktik Indonesia saat tempur dengan GAM, kolega saya mengatakan bahwa negara setempat harus mengakui dulu kelompok bersenjata tersebut sebagai belligerent barulah melekat hak dan kewajiban belligerent. Konsekuensi argumen ini adalah, hanya oposisi diakui yang punya hak sebagai belligerent di Suriah dan berhak kasih izin keluar masuk orang. Kolega saya setuju beliau tidak memiliki dalil hukum, lebih kepada praktek politis", jelasnya.

Namun dengan dalil Additional Protocol II dan berbagai Yurisprudensi, Fajri berpendapat tidak disyaratkan pengakuan (belligerent), karena yang dibutuhkan adalah syarat-syarat objektif saja.

Yaitu (1) skala konflik bersenjata yang besar, (2) terorganisasi, (3) mampu melakukan operasi-operasi militer yang berkesinambungan, dan (4) sudah de facto mengokupasi sejumlah wilayah.

Konsekuensi argumen ini, bahwa selain oposisi diakui, asalkan memenuhi standar lapangan itu, maka memiliki hak dan kewajiban sebagai belligerent walau tanpa pengakuan rezim Assad.

Sehingga belligerent yang menguasai de facto wilayah sah saja mengatur lalu lintas pergerakan sejauh yang daerah kendalikan itu, terlebih dalam mendukung kegiatan bantuan kemanusiaan dan memenuhi syarat dari negara tetangga, seperti Turki.

Kesimpulan yang bisa ditarik, NGO-NGO maupun pribadi Indonesia yang menjalankan misi kemanusiaan di wilayah oposisi Suriah, sama sekali tidak melanggar hukum internasional.


Sobat baru saja selesai membaca :

Apakah misi kemanusiaan ke Suriah ilegal?

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Apakah misi kemanusiaan ke Suriah ilegal? dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Apakah misi kemanusiaan ke Suriah ilegal? link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/12/apakah-misi-kemanusiaan-ke-suriah-ilegal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :