Judul : Ahok digugat atas nama Muslim Indonesia
link : Ahok digugat atas nama Muslim Indonesia
Ahok digugat atas nama Muslim Indonesia
Ahok kembali dituntut dan diminta membayar ganti rugi sebesar Rp470 miliar atas dakwaan penistaan agama oleh Aku Cinta Tanah Air (ACTA) pada Kamis (8/12) di PN Jakpus |
"Hari ini kami mendaftarkan gugatan class action ganti kerugian kepada Ahok di PN Jakut yang saat ini berkantor di Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta Pusat. Gugatan diajukan dengan mekanisme class action mengingat jumlah warga negara Indonesia yang beragama Islam sangat banyak", ujar Nurhayati, kuasa hukum Ali, di Gedung PN Jakpus, pada Kamis (8/12).
Nurhayati mengatakan bahwa gugatan ini mengatasnamakan warga Indonesia yang beragama Islam yang diwakili oleh Ali Hakim Lubis.
"Kelompok dalam gugatan ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam dan wakil kelompok dalam gugatan ini adalah Ali Hakim Lubis, seorang warga negara Indonesia beragama Islam", paparnya.
Dalam upaya penguatan gugatan, Nurhayati mengatakan siap jika harus menghadirkan bukti, saksi, dan ahli dalam perkara tersebut.
Ia menggugat Ahok dengan didasarkan pada pasal 98 KUHAP tentang permintaan menggabungkan perkara ganti rugi kepada perkara pidana.
"Kami berharap dengan penggabungan perkara perdata dan pidana ini persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini publik khawatir dengan keseriusan penegak hukum menjerat Ahok terkait kedekatan Ahok dengan pejabat pejabat di institusi hukum", tegasnya.
Nurhayati mengungkapakan tuntutan utama dalam gugatan ini adalah pembayaran ganti rugi sejumlah Rp 470 miliar dan meminta Ahok membuat pernyataan maaf di sembilan surat kabar.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 470.000.000.000 yang akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia di setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia. Serta menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan memasang iklan satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional", pungkasnya. (Detikcom)
Sobat baru saja selesai membaca :
Ahok digugat atas nama Muslim Indonesia
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ahok digugat atas nama Muslim Indonesia dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Ahok digugat atas nama Muslim Indonesia link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/12/ahok-digugat-atas-nama-muslim-indonesia.html