Judul : Satuan Narkoba Polres Kebumen Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Kurir Sabu
link : Satuan Narkoba Polres Kebumen Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Kurir Sabu
Satuan Narkoba Polres Kebumen Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Kurir Sabu
Tiga tersangka pengedar dan kurir sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Kebumen. (Foto: Dok Polres Kebumen) |
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SH., SIK.,MH, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat bahwasanya di sekitar Jalan Raya Sempor Gombong kerap terjadi transaksi narkoba. Informasi segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan selama sepekan, hingga berujug penangkapan oleh petugas. Petugas langsung menyergap tersangka ANW dan DS ketika mendapati mereka berada di lokasi, tepatnya di jalan Raya Gombong – Sempor masuk Desa Jatinegara Sempor pada Rabu (9/11/16) sekitar pukul 01.00 Wib. Sementara TP, seorang tersangka lain, ditangkap di rumahnya berserta dengan barang buktinya hanya dalam selang waktu satu jam dari pengkapan yang ANW dan DS.
“ Sabu tersebut diduga akan diberikan kepada seseorang pemesan yang didapatkan dari TP melalui perantara AK, Sedangkan TP mendapatkan sabu dari AD untuk AK dan AD sampai saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan pengeledahan, lanjut Kapolres, petugas mendapati satu paket sabu seberat 0,17 gram yang dibungkus plastik warna bening dibalut tissu warna putih dan dibungkus plastik hitam dari tangan ANW dan DS. Sedang barang bukti lain yang berhasil ditemukan saat pengkapan dan penggeledahan di rumah TP berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 1,13 gram dan 1,37 gram, satu buah alat hisap BONG dengan pipetnya, satu buah sedotan warna putih yg ujungnya runcing, satu buah korek api warna merah yg terdapat jarum, satu buah plastik warna hitam, Uang tunai senilai Rp. 450.000,- , satu unit HP warna hitam merk BRAND CODE, sebuah kotak warna hitam silver merk YAMA bertuliskan "DOA PUTRA" berisi sepuluh buah plastik bening ukurab 4x6 cm, sebuah plastik bening bengkok, serta satu buah plastik warna putih hitam.
Para tersangka dijerat pasal 112, 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda sebesar minimal 800 juta maksimal 10 miliar.(BK/mat/Humas/Polres Kebumen)
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
Sobat baru saja selesai membaca :
Satuan Narkoba Polres Kebumen Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Kurir Sabu
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Satuan Narkoba Polres Kebumen Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Kurir Sabu dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Satuan Narkoba Polres Kebumen Tangkap Seorang Pengedar dan Dua Kurir Sabu link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/satuan-narkoba-polres-kebumen-tangkap.html