Judul : Polisi ancam akan menindak penolak kampanye Ahok
link : Polisi ancam akan menindak penolak kampanye Ahok
Polisi ancam akan menindak penolak kampanye Ahok
Penolakan kampanye Ahok-Djarot |
"Kami tegaskan kepada masyarakat bahwa itu perbuatan melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana", ujar Brigjen Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11).
Beberapa hari belakangan, terjadi penolakan dan pengadangan kampanye terhadap pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat (Djarot) di beberapa lokasi.
Polisi saat ini masih menunggu keputusan dari Bawaslu terkait kasus tersebut.
"Polisi menunggu laporan yang dapat disampaikan ke Panwas kepada Sentra Gakumdu, segera setelah menerima laporan masyarakat yang terlibat dalam pengadangan akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku", terang Suntana.
Dalam proses Pilkada ini, tugas pokok polisi adalah mengamankan kegiatan pemilu dari tahapan awal hingga akhir. Polisi akan mengawal penuh kegiatan tersebut, termasuk kegiatan kampanye masing-masing pasangan.
Suntana mengimbau kepada masyarakat untuk ikut menyukseskan kegiatan Pilkada DKI ini.
Masyarakat diminta ikut melaksanakan pesta demokrasi ini dengan tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan proses pengadangan terhadap calon mana pun. Karena sekali lagi, datang ke masyarakat itu penyampaian visi dan misi setiap calon, bagaimana calon bisa menyampaikan visi dan misi dan masyarakat bisa tahu kalau mereka diadang", terang Suntana.
Saling lempar tanggung jawab
Sebelumnya Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menjelaskan, undang-undang Pilkada 2016 hanya mengatur soal pelanggaran atau keributan yang dilakukan oleh tim kampanye paslon.
Sedangkan penolakan yang dilakukan warga dengan menghalang-halangi paslon berkampanye, sama sekali tidak diatur.
"Ya kita tidak bisa (menindak) karena itu tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Apalagi ini memang hal baru, karena selama ini diperkirakan tidak ada orang yang mengganggu orang yang berkampanye", katanya kepada Republika, Jum'at (11/11).
Nelson melanjutkan, saat ini yang bisa menindak pihak yang menghalang-halangi paslon berkampanye, adalah kepolisian, yaitu dengan menggunakan tindak pidana umum.
Apalagi, berkampanye termasuk kegiatan kenegaraan yang resmi, sehingga harus mendapat perlindungan dan pengamanan.
"Polisi juga bertanggung jawab untuk membuat tenang. Polisi juga diberikan anggaran untuk melakukan pengamanan. Pengamanan itu bagian dari ketertiban umum di luar penegakan hukum Pemilunya," ujarnya,
Pihak paslon yang merasa terhalangi saat hendak berkampanye, ungkap Nelson, pun bisa langsung melapor kepada kepolisian.
Misalnya, karena sudah mengeluarkan dana yang besar dalam berkampanye tapi kemudian gagal karena ada penolakan warga, Paslon terkait bisa menggugat secara perdata.
"Mereka bisa melapor kalau merasa dirugikan secara perdata", ucapnya.
Sementara menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, penolakan kampanye yang terjadi di Pilkada DKI Jakarta di luar aturan pilkada. Namun, yang terpenting, penolakan tersebut tidak datang dari Paslon lain.
"Itu di luar aturan Pilkada. Asalkan bukan digerakkan oleh Paslon yang lain, maka gelombang penolakan itu merupakan tanggung jawab paslon yang bersangkutan itu sendiri. Yang penting sesama Paslon tidak saling jegal-menjegal", kata Jimly. (Detikcom/Republika)
Sobat baru saja selesai membaca :
Polisi ancam akan menindak penolak kampanye Ahok
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polisi ancam akan menindak penolak kampanye Ahok dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Polisi ancam akan menindak penolak kampanye Ahok link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/polisi-ancam-akan-menindak-penolak.html