Pengadilan Bentuk Majelis Hakim Kasus Bank Maluku

Pengadilan Bentuk Majelis Hakim Kasus Bank Maluku - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pengadilan Bentuk Majelis Hakim Kasus Bank Maluku, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pengadilan Bentuk Majelis Hakim Kasus Bank Maluku
link : Pengadilan Bentuk Majelis Hakim Kasus Bank Maluku

Baca juga


Pengadilan Bentuk Majelis Hakim Kasus Bank Maluku

Ambon, Malukupost.com - Pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon telah membentuk dua majelis hakim untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPTU) dalam kasus pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya (Jatim). "Ada dua berkas acara pemeriksaan yang telah dilimpahkan Kejati Maluku kepada kami sehingga dibentuk dua majelis hakim yang berbeda juga melalui penetapan Ketua PN," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Selasa (1/11). Majelis hakim yang akan bertugas menangani berkas perkara dengan tersangka mantan Dirut PT. BM-Malut, IR alias Idris dipimpin wakil ketua PN Ambon, Suwono didampingi Syamsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota. Sedangkan berkas acara pemeriksaan atas nama tersangka HAT alias Hentje, majelis hakimnya diketuai R.A Didi Isimatun selaku hakim tipikor senior didampingi Syamsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota. Menurut Hery Setyobudi, Kejati Maluku terlebih dahulu menyerahkan BAP dengan tersangka IR terlebih dahulu sehingga majelis hakim telah menjadwalkan sidang perdananya pada tanggal 8 November 2016.
Ambon, Malukupost.com - Pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon telah membentuk dua majelis hakim untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPTU) dalam kasus pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku-Malut di Surabaya (Jatim).

"Ada dua berkas acara pemeriksaan yang telah dilimpahkan Kejati Maluku kepada kami sehingga dibentuk dua majelis hakim yang berbeda juga melalui penetapan Ketua PN," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Selasa (1/11).

Majelis hakim yang akan bertugas menangani berkas perkara dengan tersangka mantan Dirut PT. BM-Malut, IR alias Idris dipimpin wakil ketua PN Ambon, Suwono didampingi Syamsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Sedangkan berkas acara pemeriksaan atas nama tersangka HAT alias Hentje, majelis hakimnya diketuai R.A Didi Isimatun selaku hakim tipikor senior didampingi Syamsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Menurut Hery Setyobudi, Kejati Maluku terlebih dahulu menyerahkan BAP dengan tersangka IR terlebih dahulu sehingga majelis hakim telah menjadwalkan sidang perdananya pada tanggal 8 November 2016.

Sementara tersangka HAT yang berkas perkaranya baru dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 31 Oktober 2016 akan ditentukan jadwal persidangan secepatnya oleh majelis hakim yang sudah terbentuk.

"Karena sesuai prosedur standar operasinya, minimal tujuh hari setelah berkas acara dilimpahkan ke pengadilan sudah harus dimulai proses persidangannya," kata Hery Setyobudi.

HAT adalah Direktur CV. Harves yang terlibat dalam skandal pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. BM-Malut di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar dan dijerat jaksa dengan pasal tindak pidana pencucian uang. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pengadilan Bentuk Majelis Hakim Kasus Bank Maluku

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pengadilan Bentuk Majelis Hakim Kasus Bank Maluku dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pengadilan Bentuk Majelis Hakim Kasus Bank Maluku link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/pengadilan-bentuk-majelis-hakim-kasus.html

Subscribe to receive free email updates: