Penasihat Hukum Praperadilan Polda Maluku

Penasihat Hukum Praperadilan Polda Maluku - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Penasihat Hukum Praperadilan Polda Maluku, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Penasihat Hukum Praperadilan Polda Maluku
link : Penasihat Hukum Praperadilan Polda Maluku

Baca juga


Penasihat Hukum Praperadilan Polda Maluku

Tim penasihat hukum Yahya Wamnebo dan Niki Papalia mempraperadilankan Polda Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon terkait penetapan status mereka sebagai tersangka penipuan tanah oleh Feri Tanaya selaku pihak pelapor.
Ambon, Malukupost.com: Tim penasihat hukum Yahya Wamnebo dan Niki Papalia mempraperadilankan Polda Maluku ke Pengadilan Negeri Ambon terkait penetapan status mereka sebagai tersangka penipuan tanah oleh Feri Tanaya selaku pihak pelapor.

"Tujuan praperadilan adalah meminta majelis hakim menguji secara hukum alat bukti yang dipakai penyidik sebagai bukti permulaan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka," kata koordinator tim PH, Ongky Hattu, di Ambon, Senin (21/11).

Menurut dia, persoalan sengketa lahan ini awalnya sudah berjalan secara perdata di PN Ambon dan sudah ada putusan majelis hakim yang memenangkan Yahya dan Niki selaku pemilik lahan.

Kemudian dalam amar putusan tersebut juga mempertimbangkan surat bukti berupa akte jual beli lahan yang diajukan pelapor tidak tercantum secara jelas batas-batas wilayah secara utuh sehingga diragukan oleh majelis hakim saat itu.

Namun belakangan, Fery Tanaya kembali melaporkan Yahya dan Niki secara pidana ke Polda Maluku dengan pasal penipuan sehingga penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Atas dasar itulah, kami mengajukan praperadilan ke PN Ambon meminta majelis hakim untuk secara hukum menguji alat bukti yang dipakai polisi. Kami menilai alat bukti yang dipakai polisi seharusnya secara perdata, maka kedudukan hukum klien kami sangat berhak atas lahan dimaksud," ujar Ony.

Dikatakan, sidang praperadilan hari ini(Senin) sudah mulai jalan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi.

Agenda sidangnya adalah pemeriksaan terhadap seluruh berkas yang diajukan tim penasihat hukum maupun pihak tim pengacara Polda Maluku dipimpin langsung Kabag Hukum, AKBP Suharwiyono.

Setelah pemeriksaan berkas dilakukan, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa, (22/11) dengan agenda pemeriksaan para pihak.


Sobat baru saja selesai membaca :

Penasihat Hukum Praperadilan Polda Maluku

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Penasihat Hukum Praperadilan Polda Maluku dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Penasihat Hukum Praperadilan Polda Maluku link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/penasihat-hukum-praperadilan-polda.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :