KPID Minta Partisipasi Masyarakat Ikut Lakukan Pengawasan Konten Siaran

KPID Minta Partisipasi Masyarakat Ikut Lakukan Pengawasan Konten Siaran - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: KPID Minta Partisipasi Masyarakat Ikut Lakukan Pengawasan Konten Siaran, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jateng, Artikel Jawa Tengah, Artikel Pekalongan, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : KPID Minta Partisipasi Masyarakat Ikut Lakukan Pengawasan Konten Siaran
link : KPID Minta Partisipasi Masyarakat Ikut Lakukan Pengawasan Konten Siaran

Baca juga


KPID Minta Partisipasi Masyarakat Ikut Lakukan Pengawasan Konten Siaran

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Jawa Tengah, Budi Setyo Purnomo meminta masyarakat tak sungkan untuk melaporkan ke KPID bila mendapati materi siaran vulgar berkonotasi porno atau kekerasan berupa konten lirik lagu maupun konten siaran televisi.
"Silahkan sampaikan kepada kami bila menemukan materi yang berbau pornografi dan kekerasan. Kami akan beri peringatan bila diperlukan akan kami lakukan penindakan dengan mencabut ijinya," tegas Budi usai Study General di SMK Baitussalam, lusa lalu.
Menurut Budi, masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan namun terkadang diperlukan peran masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan pelaporan.
"KPI dan KPID bersama pemerintah harus sering melakukan sosialisasi terutama literasi media agar masyarakat terhindar dari hal-hal buruk dari siaran radio dan televisi," kata Budi.
Budi menjelaskan, dalam pengawasan di lapangan domain KPID adalah menyasar kepada pelaku industri seperti radio dan televisi. KPID tidak menjangkau masyarakat secara langsung dalam mencegah peredaran konten yang dimaksud.
"Kami sifatnya hanya menghimbau kepada masyarakat. Selebihnya masyarakat sendiri harus memiliki kemampuan memfilter dirinya sendiri dari pengaruh atau suguhan materi tersebut," jelas Budi.
Untuk keberadaan radio tak berijin, Budi mengatakan, di wilayah Pekalongan kondisinya jauh lebih tertib. Semuanya berijin, hanya saja yang biasanya tak berijin itu radio komunitas.

Dan itupun, tegas budi, bukan domain KPID yang melakukan penindakan. Namun dalam penggunaan frekuensi publik yang tak berijin itu ada Balmon atau Balai Monitoring yang akan melakukan pengawasan dan penindakan.
"Di kami hanya melakukan pengawasan dan penindakan terkait kontenya saja," ujar Budi.
Jadi masyarakat bisa melaporkan ke Balai Monitoring bila menemukan keberadaan radio gelap mengudara di frekuensi publik.


Sobat baru saja selesai membaca :

KPID Minta Partisipasi Masyarakat Ikut Lakukan Pengawasan Konten Siaran

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang KPID Minta Partisipasi Masyarakat Ikut Lakukan Pengawasan Konten Siaran dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: KPID Minta Partisipasi Masyarakat Ikut Lakukan Pengawasan Konten Siaran link yang gunakan: https://cepotpost.blogspot.com/2016/11/kpid-minta-partisipasi-masyarakat-ikut.html

Subscribe to receive free email updates: